Politik

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Belum Memenuhi Syarat

Kamis, 05 September 2024

Card image

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Belum Memenuhi Syarat

SINGARAJA, Setelah didaftarkan partai pengusung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), sehingga KPU memberikan deadline atau batas waktu hingga 8 September 2024.

Komisioner KPU Buleleng Bidang Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan, Kamis 5 September 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara administrasi, kedua Bapaslon yang akan bersiang di Pilkada Buleleng 2024 masih ada kekurangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, persyaratan administrasi bapaslon I Nyoman Sutjidra - Gede Supriatna maupun I Nyoman Sugawa Korry - Gede Suardana masih ada yang belum lengkap artinya belum memenuhi syarat atau BMS," ungkap Agus Tryo Arisnawan.

Menurut Komisioner KPU Agus Tryo, sejak awal sudah disampaikan beberapa item dari 22 item syarat adminstrasi yang perlu diperbaiki oleh bapaslon melalui Aplikasi Silonkada.

"Tidak ada yang signifikan dan semua sudah dikordinasikan dengan bapaslon melalui asdmin dan line official. Memang sudah melampirkan tapi masih ada perbaikan, karena ada indikator yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan berkas, contoh foto tidak ada background belakangnya harus diperbaiki, kemudian ijasah belum dilegalisir harus dilegalisir," tambahnya.

Karena masih berstatus BMS maka sesuai jadwal kesempatan untuk dilakukan perbaikan persyaratan administrasi berlangsung hingga tanggal 8 September 2024. "Perbaikan persyaratan administrasi  dijadwalkan tanggal 6 - 8 September 2024. Selanjutnya Pokja Pendaftaran Calon melakukan vermin atas perbaikan persyaratan administrasi hingga tanggal 12 September 2024," tegas Tryo Arisnawan.

Sebelumnya tahapan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tanggal 27 November 2024 terus bergulir. Selain hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon sudah tuntas, kini giliran KPU Buleleng sedang meneliti keabsahan persyaratan administrasi yang diserahkan oleh dia Bapaslon Nyoman Sutjidra -  Gede Supriatna maupun I Nyoman Sugawa Korry - Gede Suardana.


Editor: Arie Pratama

Berita Terkini