Hukrim

Dugaan Hipnotis di Dapdap Putih Tidak Terbukti dan Hanya Salah Paham

Kamis, 12 September 2024

Card image

Dugaan Hipnotis di Dapdap Putih Tidak Terbukti dan Hanya Salah Paham

SINGARAJA, Peristiwa dugaan hipnotis yang dilakukan MSM (42), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima NTB terhadap MS (72) warga Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu Buleleng Bali akhirnya tidak terbukti dan permasalahan itu disebut hanya salah paham.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 12 September 2024 mengatakan, peristiwa yang terjadi di Desa Dapdap Putih tersebut akibat salah paham dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti adanya pelanggaran pidana, hanya saja mucul video yang telah viral.

“Peristiwa itu sebenarnya murni salah paham. Hanya saja, dalam video yang viral muncul narasi hipnotis yang memicu keresahan masyarakat. Kalau dilihat, peristiwa bermula saat seorang pria asal Bima berinisial MSM, menjajakan minyak herbal di wilayah Desa Dapdap Putih dan salah satu warga disana sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp 2,5 juta,” beber Darma Diatmika.

Dalam proses yang terjadi, salah satu anak dari pria pembeli minyak herbal itu datang dan menanyakan kepada MS orang tuanya telah membeli minyak dengan harga yang mahal. “Saat itu ada kata-kata, nggak nanti bapak ini kena hipnotis. Padahal itu sudah sepakat transaksi jual beli,” ujar Darma Diatmika.

MSM yang merasa bertanggung jawab atas penjualan minyak herbal itu mendatangi orang tua yang membeli, namun saat akan masuk ke rumah konsumennya itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Perbekel Dapdap Putih selanjutnya diserahkan ke Polsek Busungbiu.

“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Melainkan hanya terjadi kesalahpahaman antara para pihak yang terlibat,” sebut AKP Darma.


Editor: Putra Nusantara

  • Busungbiu
  • Kasus

Berita Terkini