Hukrim

Empat Anggota Jaringan Tejakula Terciduk, Polisi Temukan 97,09 Gram Sabu-Sabu

Senin, 21 Oktober 2024

Card image

Empat Anggota Jaringan Tejakula Terciduk, Polisi Temukan 97,09 Gram Sabu-Sabu

SINGARAJA, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang tergabung dalam Tim Goak Poleng berhasil mengamankan 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu setelah menciduk empat orang pelaku yang diduga dalam satu jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seputaran Tejakula.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 21 Oktober 2024 menyebutkan, berawal dari penangkapan dua orang penguna, GM (29) dan AJ (21) pada Kamis 10 Oktober 2024 di Banjar Dinas  Antapura  Desa  dan Kecamatan  Tejakula Buleleng akhirnya menemukan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka GM dan AJ sebagai penyalahguna narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakuka dan sekitarnya,” beber Kapolres Buleleng.

Dari pegembangan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada keterlibatan MM (21) warga Banjar Dinas  Antarapura  Desa  dan Kecamatan  Tejakula Buleleng, bahkan polisi saat melakukan pengeledahan menemukan 98 Paket sabu sabu  dengan pembungkus warna hijau, “BB ditemukan dengan berat total  24,5 gram brutto, dan 1 paket  sabu dengan bungkus klip warna bening dengan berat  0,98 gram brutto,” sebut AKPB Widwab Sutadi.

Tidak sampai disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan pengembangan sehingga MM menyebutkan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari KA (23), warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa dan Kecamatan Tejakula.

“Berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GM, AJ dan MM  dan berdasarkan hasil interogasi di lakukan pengembangan kasus yang mengarah ke seorang lelaki yang bernama KA. Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu sabu dengan bungkus warna bening dengan berat 71,61 gram brutto,” papar Kapolres Widwan Sutadi.

Selain mengamankan keempat pelaku yang diduga jaringan narkoba Tejakula bersama 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya sehingga MM dan KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan GM dan AJ dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara terpisah, polisi juga menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan setelah menangkap KR (41) warga Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng di sebuah rumah di BTN Griya Adi Suralepang di Desa Sangsit.

Kapolres Buleleng, Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 21 Oktober 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, tersangka KR membawa, memiliki, menguasai 13 paket plastik klip bening didalamnya berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,31 gram brutto.

“Bertempat di sebuah rumah di desa sangsit di lakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama KR yang saat itu sedang berada di depan rumahnya, dengan di saksikan oleh aparat desa setempat kemudian selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah KR dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti 13 paket plastik klip bening,” sebut Kapolres Widwan Sutadi.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,31 gram brutto, saat penangkapan polisi juga mengamankan sebuah alat hisap sabu, pipet kaca berisi residu bersama sejumlah perlengkapan dan juga sebuah handphone bersama uang tunai Rp. 600 ribu.

Dalam proses penanganan yang dilakukan KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Editor: Redaksi

Berita Terkini