Birokrasi
Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Jepang
Senin, 02 September 2024
Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Jepang
MANGUPURA, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS. Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hendra, Senin 2 September 2024.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.
Ditemui di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa pendeportasian ini menjadi wujud nyata tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasian. “Langkah tegas yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata,” ungkapnya.
Pendeportasian WNA asal jepang itu dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 dengan route penerbangan dari Denpasar menuju Hanoi dan dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.
Editor: Mahadewi