Birokrasi

KPU Buleleng bahas Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024

Card image

KPU Buleleng bahas Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024

SINGARAJA, Memasuki tahapan persiapan pembentukan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang bertempat di Kantor KPU kabupaten Buleleng, Minggu 15 September 2024.

Hadir sebagai undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata dan Kepala  Badan Kesatuan bangsa dan Politik yang di wakili oleh Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Dudi Sumardiyana beserta  Ketua dan Divisi yang membidangi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Buleleng.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa tahapan pilkada yang saat ini memasuki tahapan perekrutan KPPS agar di tingkat  PPK berkoordinasi dengan PPS Untuk calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E-KTP dan tidak menjadi anggota partai politik.

“Sebelum melakukan pendaftaran agar calon wajib mengecek di aplikasi sipol yang menerangkan bahwa terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai politik saat ini,” tegasnya.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat  dan SDM Putu Arya Suarnata menyampaikan agar PPK mengintensifkan komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan calon anggota KPPS untuk menutup kemungkinan ada perpanjangan pendaftaran.

“Dalam menindaklanjuti persiapan pendaftaran calon anggota KPPS di tingkat PPS agar mempersiapkan calon sebanyak dua kali kebutuhan. Terkait di tahapan perekrutan ini KPU Buleleng juga nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arya Suarnata.

Ketua Bawaslu, I Kadek Carna Wirata mengungkapkan bahwa Sebagai Langkah awal membentengi KPU Buleleng dalam proses perekrutan KPPS, bawaslu akan mengawasi calon yang mendaftar apakah ada keikutsertaan dalam pengusungan bakal pasangan calon dan keterlibatannya di partai politik.

“Langkah ini untuk mengunci agar kedepannya tidak ada persoalan. Ini sebagai pembuktian kerja Bawaslu dalam mengawasi perekrutan KPPS di Kabupaten Buleleng, “ tegasnya.

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng akan merekrut 8.211 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.173 TPS di 148 Desa dan Kelurahan Se- Kabupaten Buleleng.  


Editor: Maha Dewi

  • Pilkada
  • Kpu

Berita Terkini