Peristiwa
KPU Buleleng Rekrut 2260 Calon Pantarlih
Jumat, 14 Juni 2024
KPU Buleleng Rekrut 2260 Calon Pantarlih
SINGARAJA, Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng membuka tahapan rekrutman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran pantarlih dilaksanakan dari tanggal 13 - 19 juni 2024. KPU Buleleng sendiri membutuhkan 2260 calon pantarlih yang tersebar di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.
“Setelah tahapan Pendaftaran, akan dilaksanakan tahapan penelitian administrasi calon pantarlih dan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya hingga tahapan pelantikan” ungkap Putu Arya Suarnata selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Arya juga menambahkan tahapan perekrutan pantarlih ini dilakukan untuk membantu pemutakhiran data Pemilih di masing-masing TPS.
Setelah terpilih nanti, pantarlih akan bekerja dari tanggal 24 juni 2024-25 juli 2024. Jika pada saat Pemilu satu TPS menggunakan 1 pantarlih , namun pada Pilkada, TPS yang terdapat lebih dari 400 pemilih akan ada 2 pantarlih yang mencoklit untuk satu TPS.dalam Proses perekrutan sendiri , akan dilakukan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing. Untuk jumlah pantarlih tiap desa/kelurahan menyesuaikan jumlah TPS yang ada.
Sementara itu, syarat menjadi calon pantarlih diantaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 Tahun.
Arya berharap banyak masyarakat yang antusias dalam perekrutan pantarlih dalam pilkada 2024 ini. ia juga berharap pantarlih yang direkrut PPS adalah pantarlih yang cakap dengan gadget dan paham wilayah karena kedua hal itu akan sangat membantu dalam proses coklit nantinya.
Tahapan perekrutan pantarlih ini merupakan satu dari banyak tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Tahapan pantarlih ini menjadi hal yang penting karena akan membawa dampak pada tahapan persebaran pemilih pada pencoblosan nanti. (022)
Editor: Maha Dewi