Hukrim

AWK Turun Tangan ke Disdikpora Buleleng, Guru Selingkuh Direkomendasi Pindah Tugas

Kamis, 19 Desember 2024

Card image

AWK turun tangan ke Disdikpora Buleleng terkait dua oknum guru selingkuh (photo : ist)

SINGARAJA – Dua oknum guru yang mengajar di SMPN 8 Singaraja akhirnya direkomendasi untuk pindah tugas dan diberikan surat teguran, hal itu terungkap saat Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kamis 19 Desember 2024 turun tangan menuntaskan kasus yang telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

Kehadiran Arya Wedakarna (AWK) ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng untuk menuntaskan pengaduan ke Komite Hukum DPD RI yang disampaikan ESK berkaitan dengan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya PR bersama DPS.

Dalam klarifikasi di Aula Disdikpora Buleleng juga dihadiri Kadisdik Buleleng, Made Astika dan Kepala SMPN 8 Singaraja Ketut Arya mempertemukan ESK sebagai pelapor dengan PR dan DPS. Saat mediasi itu AWK memberikan kesempatan sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi.

“Kami dari DPD RI, Komite I Bidang Hukum tidak masuk ke wilayah pribadi, tapi ini hanya memberikan penilaian atau evaluasi terhadap kinerja aparat, pertama ini adalah terkait dengan undang-undang terkait dengan ASN dan PPPK, jadi mohon dipahami kami tidak masuk ke masalaha pribadi,” tegas AWK.

AWK juga menyebut, kedatangannya untuk menyikapi pengaduan yang disampaikan dan belum mendapat tanggapan dan penindakan dari sekolah maupun disdikpora, terlebih lagi keduanya merupakan guru PPPK.

“Sekolah dari tahun 2022 sampai kini belum memberikan suatu tindakan yang tegas, padahal sudah ada surat pernyataan dan kepala sekolah dianggap tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan itu juga bisa dipermasalahkan,” bebernya.

AWK juga mengingatkan, dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum guru dalam satu sekolah itu akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut menjadi yurisprudensi di Buleleng maupun Provinsi Bali.

“Kasus seperti ini bisa menjadi yurisprudensi di Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, nah dunia pendidikan seyogyanya harus memberikan contoh dan taulandan itu harapnnya. Kita tidak mungkin memberikan ijin, tidak mungkin memberikan kewenangan kepada oknum guru yang tidak bisa menjaga tata susila untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa,” papar AWK.

Sementara, Kepala SMPN 8 Singaraja Ketut Arya membantah tidak melakukan penanganan. Upaya penindakan telah dilakukan terhadap kedua guru tersebut, bahkan dirinya mengetahui hubungan keduanya dari desas-desus yang beredar.

“Peristiwa ini berawal dari desas-desus kurang lebih pertengahan tahun 2022, itu desas-desus bukan laporan. Nah itu saya wali dengan pembinaan, nah puncaknya seperti apa yang diceritakan tadi. Keduanya ke denpasar di luar jam dinas,” ujar Arya.

Ketut Arya juga menegaskan, langkah sementara yang dilakukan secara internal itu lantaran tidak ada laporan secara resmi ke sekolah. “Tidak ada laporan maka saya tidak mengajak pak eko membuat pernyataan pelanggaran disiplin ini dan setelah kejadian tahun 2022 itu dilakukan langkah-langkah oleh sekolah dengan memisahkan keduanya untuk mengajar di pagi dan siang hari dan selanjutnya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Pada akhir pertemuan klarifikasi yang dilakukan itu, AWK meminta kepada Disdikpora Buleleng untuk melakukan mutasi dengan memindahkan kedua guru tersebut secara terpisah dan juga membuat surat teguran secara tertulis.

Sebelumnya, dua oknum guru yang sama-sama mengajar di salah satu SMP Negeri di Singaraja tertangkap tangan melakukan perselingkuhan setelah sang suami pamitan tugas ke luar kota, bahkan kasus dengan laporan perzinahan itu telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

Berdasarkan pengaduan ke Polres Buleleng, ESK yang merupakan seorang pengacara melaporkan secara resmi istrinya, PR bersama DPS atas dugaan tindak pidana perzinahan yang diketahui dilakukan dirumah korban di Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.


Editor: Redaksi

Berita Terkini