Hukrim

Dihina dan Dilecehkan, Jro Mangku Lapor Polisi

Sabtu, 03 Februari 2024

Card image

Korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika bersama Kelian Dadia Pande Tusan Kalibukbuk I Nyoman Artana didampingi Kuasa Hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH melengkapi berkas perkara di Mapolres Buleleng. (ist)

SINGARAJA, Dihina dan dilecehkan di depan umum, seorang Jro Mangku akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku, Ketut Bagia ke Mapolres Buleleng, bahkan kasus itu kini bergulir di Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana pada Jumat 2 Februari 2024, korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika bersama Kelian Dadia Pande Tusan Kalibukbuk I Nyoman Artana didampingi Kuasa Hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH melengkapi berkas perkara termasuk menghadirkan keterangan dua orang saksi.

Langkah hukum yang ditempuh Jro Mangku Gede Nyoman Suartika melalui kuasa hukumnya Advokat Armini setelah kasus penghinaan itu menjadi perbincangan di masyarakat, apalagi sebagai orang yang telah menjalani proses secara rohani itu mengalami penghinaan yang dilakukan terlapor di depan umum bahkan kemudian memicu reaksi dari keluarganya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan pengaduan berkaitan dengan penghinaan dan masih dilakukan proses penanganan di Sat Reskrim Polres Buleleng. “Masih dilakukan penyidikan,” ujarnya singkat.

Berdasarkan pengaduan korban di Mapolres Buleleng menyebutkan, peristiwa penghinaan terhadap rohaniawan, Jro Mangku itu terjadi saat malam penyambutan tahun baru, dimana korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika tengah merayakan ulang tahun bersama keluarganya ditempat Warung Ketut Supar, bahkan perayaan itu juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat hingga ada sejumlah perbincangan. “Saat itulah terlapor datang dan menyebutkan kenapa tidak diundang di acara ulang tahun tersebut,” ungkap Kuasa Hukum korban, Advokat Armini.

Upaya dialog terjadi dan korban menyebutkan perayaan ulang tahun dilakukan secara sederhana hingga kemudian sejumlah orang yang ada ditempat itu bersama terlapor dan korban bersulang, namun terlapor pergi dan kemudian kembali lagi.

"Tiba tiba saja terlapor ini datang sembari berkata, buka saja baju putih pemangkumu biar tidak bikin masalah disini,bukan sekali, kemudian terlapor kembali datang lagi dan mengatakan, pokoknya buka baju putih pemangkumu, biar nggak banyak masalah disini,” ujar Jro Mangku melalui kuasa hukumnya.

Bahkan saat itu, Armini menyebutkan,kliennya tidak kuat menagan emosi, namun masih sadar sebagai rohaniawan sehingga mengatakan untuk mengulang kata yang diucapkan terlapor agar memperjelas yang disampaikan.

“Usai mengucapkan omongan itu, saat terlapor balik dan ingin pergi dan disanalah kemudian terlapor jatuh, saat dirinya mau melihat dia lantas dipegang sama menantunya agar tidak terjadi keributan. Yang jelas mendengar omongan penghinaan dari korban itu adalah anak korban pada waktu mengambil kue tart dan ngurah yang tepat dibawah saya, saat mengambil rokok," beber Armini.

Advokat Armini yang mendampingi kliennya menegaskan, pendampingi secara hukum dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan kepolisian mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan penghinaan, pelecehan dan perendahan martabat sebagai pemangku atau orang yang telah menjalani proses penyucian diri secara sekala dan niskala.

Armini juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada PHDI Kabupaten Buleleng dan juga MDA Kabupaten Buleleng hingga ke tingkat Provinsi sehingga menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang telah melecehkan seorang pemangku.

"Karena atribut kepemangkuan yang dihinakan oleh terlapor, ini menjadi hal yang penting, kami akan ke PHDI dan MDA dan segala yang terkait untuk menyampaikan ini, karena beliau pengempon dadia, pengampon prajuru di Desa, agar terlindungi, jangan sampai ada oknum yang senak enaknya melecehkan merendahkan, secara arogansi," tegas Armini.

Sementara, Kuasa Hukum terlapor dalam kasus sebelumnya, Advokat Budi Hartawan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban berkaitan dengan laporan penistaan terhadap seorang Jro Mangku, “Tiyang nggak mengikuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Bergulirnya permasalahan ini diharapkan Jajaran Polres Buleleng secara adil dan bijaksana melakukan langkah-langkah secara hukum, sebab pihak keluarga maupun dadia tidak menerima pelecehan pemangku yang dilakukan pelaku lantaran telah melewati proses pewintenan oleh keluarga besar, bahkan bila persidangan nantinya dalam proses itu dilakukan ‘sumpah cor’ sehingga ada sebuah kebenaran atas tuduhan yang diberikan kepada keluarganya.


Editor: Redaksi

  • Buleleng

Berita Terkini