Hukrim
Disdikpora Buleleng Mediasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite
Selasa, 11 Juni 2024
Disdikpora Buleleng Mediasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Komite
SINGARAJA, Pengaduan Ketua Komite SDN 4 Selat Putu Ardika berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketut Sugiartana, S.Pd selaku Kepala SDN 4 Selat di Desa Selat Kecamatan Sukasada bersama I Made Wismaya, selaku Bendahara mendapat respon Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Menurut rencana Disdikpora Buleleng melalui suratnya mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 di Ruang Rapat Kepala Disdikpora Buleleng. “Ada rencana pertemuan untuk mediasi permasalahan yang ada dari dinas Pendidikan,” ujar Putu Ardika, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik Kadisdikpora Buleleng Made Astika menegaskan tidak saja mengundang pihak yang bermasalah, namun juga mengikut sertakan para guru dan anggota Komite SDN 4 Selat di Kecamatan Sukasada Buleleng.
Sebelumnya Kadisdikpora Buleleng Made Astika mengaku telah menerima surat pengaduan berkaitan dengan dugaan memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sejak tahun 2022 yang dilakukan I Made Wismaya, selaku Bendahara atas perintah Ketut Sugiartana, S.Pd selaku Kepala SDN 4 Selat.
“Sudah kami terima pengaduan itu dan sudah dilakukan konfirmasi dan memang benar ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Kami nanti akan memberikan teguran berkaitan dengan permasalahan itu, sebab dugaan pemalsuan itu dilakukan Bendahara atas perintah Kepala Sekolah,” ungkap Astika.
Kadisdikpora Astika menyebutkan tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap dugaan pemalsuan
Selain mengadukan persoalan selama tiga tahun itu ke dinas terkait dan lantaran tidak mengetahui dana yang cair digunakan untuk program sekolah, Ketua Komite SDN 4 Singaraja juga menyampaikan pengaduan tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga mendapatkan penanganan secara hukum.
Dalam pengaduan yang juga disampaikan ke Pj. Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada hingga Bhabinkamtibmas Desa Selat serta Babinsa Selat termasuk Perbekel Desa Selat, menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite SDN 4 Selat dalam rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2024. (022)
Editor: Redaksi