Peristiwa

Kepsek Mengakui Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite Untuk Laporan RKAS Dana BOS

Rabu, 12 Juni 2024

Card image

Kepsek Mengakui Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite Untuk Laporan RKAS Dana BOS

SINGARAJA, Pengaduan Ketua Komite SDN 4 Selat Putu Ardika berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketut Sugiartana, S.Pd selaku Kepala SDN 4 Selat di Desa Selat Kecamatan Sukasada bersama I Made Wismaya, selaku Bendahara, Rabu 12 Juni 2024 sepakat berdamai setelah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng melakukan mediasi.

Dalam mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kadisdikpora Buleleng itu, Kepala SDN 4 Selat, Sugiartana mengakui perbuatannya menyuruh Bendahara memalsukan tangan tangan Ketua Komite dengan alasan keterbatasan waktu pelaporan rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Hal tersebut dilakukan secara sadar dengan alasan keterbatasan waktu pelaporan RKAS yang sudah mendesak dan harus disetorkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng sehingga pencairan Dana BOS bisa dilaksanakan,” tulis Sugiartana dalam surat pernyataan dengan materai Rp.10.000,-

Dalam surat pernyataan itu juga Kepala SDN 4 Selat menyatakan kedepannya tidak akan mengulangi lagi dan siap untuk menerima konsekuensi dari perbuatan tersebut dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

Menyikapi hal itu, Ketua Komite Putu Ardika melalui surat pernyataan pada point pertama meminta kepada Disdikpora Buleleng agar Kepala SDN 4 Selat, Sugiartana bersama bendahara I Made Wismaya dipindah tugaskan keluar dari Desa Selat.

“Point kedua agar Kepala Sekolah diturunkan menjadi Guru Biasa kemudian di point ketiga Kepala Sekolah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sudah dilakukan terkait pemalsuan tanfan tangan,” ujar Ardika usai pelaksanaan mediasi tersebut.

Ketua Komite SDN 4 Selat, Putu Ardika juga mengingatkan kepada Disdikpora Buleleng untuk segera melaksanakan Keputusan mediasi yang telah dilakukan, “Kami menunggu dan bila hal itu sudah dilaksanakan kami baru akan mencabut laporannya,” tegasnya.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata yang memimpin mediasi menyebutkan telah ada kata sepakat untuk berdamai dengan sejumlah catatan dan Disdikpora Buleleng tentu akan menyikapi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sudah, sudah ada kesepakatan bersama dan kami berharap dapat dilaksanakan oleh Kepsek maupun Ketua Komite, memang diakui hal itu dan secara regulasi kami Disdikpora Buleleng tentunya akan melakukan proses dan mengajukannya secara birokrasi,” papar Surya Bharata.

Pengaduan terhadap pemalsuan tanda tangan itu juga disampaikan kepada Pj. Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada hingga Bhabinkamtibmas Desa Selat serta Babinsa Selat termasuk Perbekel Desa Selat.

Selain mengadukan persoalan selama tiga tahun itu ke dinas terkait dan lantaran tidak mengetahui dana yang cair digunakan untuk program sekolah, Ketua Komite SDN 4 Selat juga menyampaikan pengaduan tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga mendapatkan penanganan secara hukum. (022)


Editor: Redaksi

Berita Terkini