Hukrim

Andika Putra Merencanakan Aksi Pembunuhan Terhadap Bramasta

Kamis, 04 April 2024

Card image

Andika Putra Merencanakan Aksi Pembunuhan Terhadap Bramasta

DENPASAR, Sungguh sadis, aksi yang dilakukan oleh I Gusti Ngurah Andika Putra. Ternyata pelaku tidak hanya berencana untuk menghabisi sahabatnya yang menolongnya. Dalam hal ini, terungkap dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap sahabatnya Maleno Bramasta. Tidak hanya menyiksa, tetapi pelakupun sudah menyiapkan liang kubur untuk sahabatnya tersebut.

Kasus yang begitu sadis tersebut, berawal pada Desember 2022, ketika pelaku meminjam sertifikat milik mertua korban. Sertifikat yang dipinjam oleh pelaku dijadikan jaminan untuk meminjam uang dengan besaran Rp. 250 juta, untuk dana konser music yang dilaksanakan di Pantai Merta Sari Denpasar.

Pada saat meminjam, pelaku telah berjanji akan mengembalikan pinjamannya pada Januari 2023, naas, sampai Desember 2023 pelaku tidak juga mengembalikan sertifikat tersebut kepada korban. Korbanpun sempat menanyakan kepada Gus Wik terkait pinjaman tersebut, dan dijawab bahwa pelaku tidak pernah membayar, sehingga pinjaman menjadi Rp. 436 juta.

Andai pada Desember 2023 belum juga melunasi, maka sertifikat akan dibalik namakan. Saat mendapatkan jawaban tersebut, korban langsung menghubungi pelaku agar segera melunasi pinjamannya.

Mendapatkan desakan tersebut, pelaku merasa kesal dan muncul niatan untuk membunuh korban. Lokasi perencanaan pembunuhan tersebut, dilakukan di kantor ayah pelaku, yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa Gang Cempaka Nomor 4A, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, menggunakan sajam.

Pada Senin 18 Desember 2023 melalui Handphone, pelaku mengatakan kepada korban, akan melunasi pinjamannya pada 20 Desember 2023. Sembari menunggu korban, pelakupun menyiapkan liang kubur diperuntukan kepada korban dengan membuat galian di halaman kantor ayah pelaku. Ketika pelaku merasa lelah, maka penggalian tersebut dihentikan dan akan pelaku lanjutkan jika berhasil membunuh korban.

JPU I made Lovi Pusnawan mengatakan “Tepat pada Rabu 20 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku menghubungi saksi korban untuk dating ke kantor sekitar pukul 17.00 wita. Pelakupun meyakinkan saksi Maleno Bramasta sudah ada uang untuk melakukan pelunasan, Sekitar pukul 17.00 wita, pelaku tiba di kantor ayah pelaku”, ujarnya

Pelaku sempat tak menyangka, bahwa korban hadir bersamaan dengan istri korban.Pelakupun mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi pembunuhan. Keesokan harinya pelaku meminta kembali kepada korban untuk hadir seorang diri.

Hal yang sama dilakukan oleh korban, korban hadir kembali dengan istrinya. Saat istri korban tertidur dan saat korban lagi asik memainkan telepon genggamnya.  Dalam momen tersebutlah, pelaku dengan sekuat tenaganya, leher korban menjadi sasaran pelaku untuk mengayunkan sabit yang telah disiapkan oleh pelaku dan melancarkan aksinya.

Saat korban berteriak dan merasakan kesakitan. Seketika itu pelaku kembali mengayunkan sabitnya kea rah kepala korban. Korbanpun terkapar sambil teriak meminta pertolongan. Istri korban yang terbangun dari tidurnya langsung terbangun dan membantu korban untuk melarikan diri dari kantor tempat eksekusi aksi pembunuhan tersebut.

Korban dan istripun selamat, akrena tetangga di samping kantor mulai berdatangan. Berselang waktu, aparat kepolisian datang dan meringkus pelaku. (026)


Editor: Sadarsana

Berita Terkini