Hukrim
Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan SIM, Polres Buleleng Amankan Tiga Pelaku
Minggu, 29 Desember 2024
.
SINGARAJA – Tiga pelaku pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng setelah melakukan pengerebegan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Buleleng.
Pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan SIM itu disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat melakukan Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Ananta Wijaya Mapolres Buleleng didampingi Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika serta perwira di Jajaran Polres Buleleng.
Tiga orang telah dinyatakan sebagai pelaku dan telah diamankan polisi, diantaranya IS (35) dan AK (25), keduanya warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidepata Kecamatan Banjar Buleleng, serta AES (24) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
“Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 wita, polisi melakukan penggeledahan terkait dengan perkara pencurian 1 Unit Sepeda motor dan narkotika di rumah IS di Desa Sidetapa. didalam pengeledahan tersebut didapat barang-barang berupa alat pembuatan STNK dan beberapa STNK duplikasi serta SIM B1 duplikasi,” ungkap Kapolres Widwan Sutadi dalam Konferensi Pers Akhir Tahun tersebut.
Kapolres Buleleng menyebutkan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan, dua diantaranya di Lapas Kelas IIB Singaraja, “Benar ada tiga pelaku, dua sudah ditahan di Lapas dan satunya di Rutan Polres Buleleng. Untuk sementara dua pelaku berkaitan dengan kasus lain,” bebernya.
AKBP Widwan Sutadi mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan setelah mengintrograsi IS mengakui telah membuat STNK duplikasi sepeda motor Yamaha N-max, warna hitam dan sepeda motor honda scoopy, warna hijau, dimana sepeda motor tersebut adalah hasil tindak pidana.
“IS membuat STNK duplikasi tersebut atas permintaan dari AK yang selanjutnya sepeda motor tersebut di jual dan didalam penjualan sepeda motor tersebut di bantu oleh AES. Dan dalam pembuatan STNK duplikasi tersebut IS mendapatkan keuntungan Rp. 500.000, AK sebesar Rp. 11.500.000 dan AES mendapatkan Rp. 1.000.000,” sebutnya.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP terkait dengan pembuatan surat palsu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau 8 tahun.
Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, selain 2 buah STNK palsu dan 1 buah SIM B1 palsu termasuk yang asli, juga menyita sebuat tablet bersama charger, sebuah printer atau alat cetak, sejumlah kertas dan alat pemotong kertas termasuk alat press plastik serta dua buah stempel dan bantalannya.
Editor: 002