Hukrim

Gabungan LSM Buleleng Deadline Polisi Tuntaskan Kasus Bukit Ser

Selasa, 31 Desember 2024

Card image

.

SINGARAJA – Gabungan  LSM Buleleng yang terdiri atas Gema Nusantara (Genus) Garda Tipikor Indonesisa (GTI) Buleleng, Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) dan Aliansi DPD Provinsi Bali menggelar conference press di Warung Bambu di Pemaron dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 yang sepakat memberikan deadline polisi untuk menuntaskan kasus Bukit Ser.

Conference press itu dipimpin oleh Penasehat LSM ABJ Nyoman Tirtawan juga dihadiri Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni, Ketua DPD GTI Buleleng Jro Gede Budiasa, Ketua ABJ Drs Ketut Yasa, dan Gede Anggastia.

Para tokoh LSM Buleleng itu mendesak Polres Buleleng untuk segera menaikkan status laporan mereka tentang pencaplokkan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak Buleleng, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami mendesak Polres Buleleng untuk segera sita semua barang bukti dan juga menangkap para mafia tanah yang terlibat dalam aksi pencaplokan tanah negara itu,” desak Nyoman Tirtawan mengawali keterangannya dalam conference press tersebut didukung oleh seluruh aktivis LSM yabg hadir.

Tirtawan menilai Polres Buleleng terlalu lamban merespon laporan para aktivis LSM itu, padahal laporan mereka sudah disampaikan ke Polres Buleleng sekitar tiga minggu lalu alias awal bulan Desember 2024.

“Kasus ITE saya dulu hanya untuk menyita SIMcard saya yang seharga Rp 5000, puluhan polisi selama dua hari berturut-turut mengeledah rumah saya. Kasus Bukit Ser yang nilai kerugian negara mencapai Rp 500-an miliar itu polisi malah diam. Mana keadilan,” kritik Tirtawan.

Para aktivis LSM itu sepakat, bila polisi berani main kongkalikong dalam penanganan kasus ini maka Gabungan LSM Buleleng mengancam akan melakukan aksi demo ke Mapolres Buleleng. “Kita akan demo Polres Buleleng kalau polisi bermain-main dengan kasus tanah Bukit Ser. Kita tegak lurus, tidak main-main,” ancam Antonius Sanjaya Kiabeni didukung oleh Angas, Jro Budiasa, Ketut Yasa dan Tirtawan.

Anton – sapaan akrab Antonius Sanjaya Kiabeni – menyatakan bahwa kasus  pencaplokkan tanah negara di Bukti Ser itu merupakan kasus yang besar karena melibatkan mafia tanah kelas kakap sehingga harus dikeroyok bersama-sama oleh seluruh LSM di Buleleng, dan semua komponen masyarakat yang cinta keadilan di Kabupaten Buleleng.

Anton mengaku, mereka sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng AKBP   Ida Bagus Widwan Sutadi dan menegaskan bahwa Gabungan LSM Buleleng yang sedang mengawal dan mengungkap aksi pencaplokkan tanah negara itu berpinsip tegak lurus maka Kapolres dan jajarannya di Polres Buleleng juga diminta tegak lurus dalam menangani kasus ini.

“Memang sudah banyak saksi yang diperiksa, tetapi kami mohon agar segera ditingkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga dokumen-dokumen yang ada di BPN Buleleng segera disita. Karena kemarin yang kami mohonkan itu nyaplir,” ungkap Anton.

Ketua DPC GTI Buleleng Jro Gede Budiasa juga menyayangkan aksi oknum pengacara yang turut membantu mengurus permohonan oleh warga dengan iming-iming bagi dua bila permohonan itu dikabulkan BPN Buleleng.

“Si advokat itu sudah melanggar kode etik advokat itu. Karena advokat itu dia beracara di pengadilan, membantu gitu loh. Karena ada ketentuan ada success fee bila memenangkan perkara. Ini Cuma sebatas permohonan kan tidak ada biaya, kenapa mendapat 50 persen? Itu diduga sudah mafia tanah itu,” kritik Jro Budiasa.

LSM Gabungan Buleleng juga sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Buleleng  Ketut Ngurah Arya saat berkunjung ke lokasi tanah sengketa di Bukit Ser yang menyatakan semuanya sudah clear.

“Apanya yang clear? Ini ketua DPRD Buleleng ini tidak mengerti apa-apa. Ketua DPRD itu tidak punya kewenangan untuk menyatakan kasus itu clear,” tegas Jro Budiasa.

Bukan sekedar menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Buleleng itu, tetapi mereka mengancam akan menduduk Gedung DPRD Buleleng dan memaksa DPRD Buleleng untuk membentuk Pansus Bukti Ser-gate. “Saya sudah kasih tahu di DPRD, kalau DPRD main-main, kami akan duduki DPRD sampai menunggu putusan pimpinan DPRD Buleleng,” tandas Anton.


Editor: Suartha

  • Hukrim
  • Bukiser

Berita Terkini