Birokrasi

Bupati Buleleng Sampaikan Penjelasan Atas Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 24 Juni 2024

Card image

Bupati Buleleng Sampaikan Penjelasan Atas Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

SINGARAJA, Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045, Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Senin 24 Juni 2024.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH  tersebut dihadiri Penjabat Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Seperti yang disampaikan PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bahwa penyampaian penjelasan  Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan  kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.

Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Selanjutnya dari penjelasan tersebut akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (006)


Editor: Redaksi

Berita Terkini