Hukrim
Cairkan Dana BOS, Tanda Tangan Ketua Komite Dipalsukan
Sabtu, 08 Juni 2024
Cairkan Dana BOS, Tanda Tangan Ketua Komite Dipalsukan
SINGARAJA, Memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sejak tahun 2022, Ketut Sugiartana, S.Pd selaku Kepala SDN 4 Selat di Desa Selat Kecamatan Sukasada bersama I Made Wismaya, selaku Bendahara diadukan Ketua Komite sekolah setempat, Putu Ardika ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Dalam pengaduan yang juga disampaikan ke Pj. Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada hingga Bhabinkamtibmas Desa Selat serta Babinsa Selat termasuk Perbekel Desa Selat, menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite SDN 4 Selat dalam rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2024.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan baru saya ketahui dan sejak tahun 2022 ternyata kami di Komite tidak pernah dilibatkan dalam menyiapkan anggaran BOS itu, sebelumnya selalu dilibatkan dan dengan perbuatan itu sudah saya, selaku Ketua Komite merasa keberatan dan mengadukan ke dinas terkait,” beber Ardika.
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika, Sabtu 8 Juni 2024 saat dikonfirmasi membenarkan pengaduan dari Ketua Komite SDN 4 Selat yang menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana BOS.
“Sudah kami terima pengaduan itu dan sudah dilakukan konfirmasi dan memang benar ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Kami nanti akan memberikan teguran berkaitan dengan permasalahan itu, sebab dugaan pemalsuan itu dilakukan Bendahara atas perintah Kepala Sekolah,” ungkap Astika.
Kadisdikpora Astika menyebutkan tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap dugaan pemalsuan tersebut, “Sementara kita proses dulu dan klarifikasi kepala sekolah membenarkan itu, namun untuk sanksi kami belum bisa memberikan dan kemungkinan hanya teguran, sebab ada pihak berwenang yang bisa menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Selain mengadukan persoalan selama tiga tahun itu ke dinas terkait dan lantaran tidak mengetahui dana yang cair digunakan untuk program sekolah, Ketua Komite SDN 4 Selat juga menyampaikan pengaduan tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga mendapatkan penanganan secara hukum. (022)
Editor: Redaksi