Politik

Catat ini alasan PJ Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada

Selasa, 30 April 2024

Card image

Catat ini alasan PJ Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada

SINGARAJA. Ternyata, inilah mengapa para penjabat kepala daerah dari penjabat (Pj) kepala daerah tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Ketentuan atas peraturturan ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.

"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."

Dan diketahui bahwasanya Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS.

Lantas kemudian para Penjabat kepala daerah baik gubernur atau bupati diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.

Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

Pilkada 2024 sendiri akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. (014)


Editor: Redaksi

Berita Terkini