Hukrim
Diamankan Dari Karangasem, Imigrasi Singaraja Deportasi Instruktur Yoga
Kamis, 22 Februari 2024
Hasil pengawasan yang dilakukan Imigrasi Singaraja berhasil menemukan 2 orang WNA inisial DP berkewarganegaraan Republik Ceko dan AV berkewarganegaraan Argentina, keduanya diketahui melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak. (photo : ist)
SINGARAJA, Imigrasi Singaraja akan melakukan pendeportasian terhadap WNA berinisal DP (33) seorang perempuan warga negara Republik Ceko dengan nomor penerbangan KE634 karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem. Dimana dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP berkewarganegaraan Republik Ceko dan AV (33) seorang laki-laki berkewarganegaraan Argentina.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada Hari Rabu, 21 Februari 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Singaraja diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak.
Untuk WNA berinisial AV akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan. Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA yang merupakan warga negara Ceko dan warga negara Argentina telah dilakukan proses keimigrasian dan ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” beber Kanim Singaraja Hendra Setiawan.
Hendra Setiawan juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline Imigrasi Singaraja di 0811389809. (*)
Editor: Redaksi