Pendidikan

Disdikpora Bali Akan Utamakan Siswa Kurang Mampu Untuk PPDB 2024

Sabtu, 06 April 2024

Card image

Disdikpora Bali Akan Utamakan Siswa Kurang Mampu Untuk PPDB 2024

 

DENPASAR, Boy Jayawijaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, menyampaikan bahwa pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, setiap siswa yang kurang mampu diterima di SMA dan SMK Negeri di Provinsi Bali.

Secara umum sistem PPDB pada tahun pelajaran 2024-2025 tidak adanya perubahan dengan PPDB di tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Sekjen Kemendikbud memutuskan , masih memakai system atau jalur zonasi, prestasi, afirmasi kemudian perpindahan orang tua” tambahnya

“Bapak Pj Gubernur Bali juga mengarahkan, agar jalur afirmasi, terkhusus pada siswa kurang mampu, 100% wajib diterima di setiap sekolah SMA/SMK negeri sesuai dengan zonasi” ujar Boy

Adapun beberapa syarat siswa kurang mampu atau yang tidak mampu tersebut tentunya dibuktikan dengan penerima Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Kartu Harapan dan lain sebagainya.

‘"persyaratan tersebut yang bisa mendapatkan, harus sudah dimiliki oleh siswa sejak SMP, bukan di dapatkan baru sekarang” tambahnya

Siswa yang memakai jalur afirmasi dari keluarga kurang mampu akan diterima, asal mendaftar sesuai dengan zonasi yang ada pada PPDB tahun ajaran 2024/2025. Dalam hal mini juga berdasarkan evaluasi pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Mengenai PPDB tahun ajaran 2024/2025, Disdikpora masih menyusun terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana. (027)


Editor: Redaksi

Berita Terkini