Birokrasi

Jabatan Pj. Bupati Lihadnyana Diperpanjang

Minggu, 11 Agustus 2024

Card image

Jabatan Pj. Bupati Lihadnyana Diperpanjang

SINGARAJA, Ternyata isu yang berkembang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tidak akan diperpanjang hanya rumor belaka. Faktanya, Lihadnyana yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali itu tetap dipertahankan hingga bupati dan wakil bupati Buleleng dilantik secara definitif. Jabatan Pj Bupati Buleleng Lihadnyana sebelumnya akan berakhir pada 27 Agustus 2024 mendatang.

SK perpanjangan jabatan Pj Lihadnyana dalam bentuk foto beredar dibeberapa grup WhattsApp dikalangan pejabat penting di Buleleng. Namun hanya satu lembar tanpa disebut nama Lihadnyana selaku penerima mandat perpanjangan SK.

Dikonfirmasi perpanjangan jabatan Pj Bupati Lihadnyana, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda membenarkan. Ia mengatakan, surat keputusan (SK) tersebut secara resmi belum diterima. Namun pihaknya sudah mengetahui adanya SK tersebut.

“Kalau SK nya sudah kami ketahaui namun secara resmi belum diterima karena itu diambil pejabat di Pemprov Bali,”kata pria yang akrab disapa Gustri ini Minggu, 11 Agustus 2024.

Sementera itu dalam  surat yang diterbitkan oleh  Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI,tertanggal 9 Agustus 2024,jabatan Lihadnyana masih akan berlanjut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3321 Tahun 2024 Tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Buleleng Provinsi Bali tersebut ditandatangni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Plh . Sekretaris Ditjen Surtawan Hidayat ST.


Editor: Redaksi

Berita Terkini