Sosial
Kabar Gembira, Waka Polres Buleleng Bolehkan Warga Disabilitas Bengkala Bali Memiliki SIM
Jumat, 03 Mei 2024
Waka Polres Buleleng pun menanggapi dengan menyatakan bahwa masyarakat dengan disabilitas, termasuk yang tunarungu atau tuli, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM.
BULELENG. SINGARJAMEDIA.COM
Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail SE.SIK.MAP, mengunjungi Desa Bengkala di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Kunjungan ini bertujuan untuk menerima aspirasi dan keluhan dari masyarakat Buleleng secara langsung, Pada acara Jumat Curhat (3 Mei 2024).
Dalam acara tersebut, seorang warga Desa Bengkala, Nyoman Latra, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh sebagian masyarakat desa, terutama yang memiliki keterbatasan fisik seperti tunarungu atau tuli bisu.
Diketahui bahwa Mayoritas dari mereka adalah petani yang menderita Disabilitas dan memiliki sepeda motor, dan ada kekhawatiran saat mereka pergi keluar desa karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Mayoritas kami petani dan memiliki sepeda motor, ada warga kami yang tuli bisu yang membawa motor untuk dapat dibantu agar dapat memiliki SIM sehingga saat pergi keluar desa tidak ketakutan," ungkap Nyoman Latra.
Waka Polres Buleleng pun menanggapi dengan menyatakan bahwa masyarakat dengan disabilitas, termasuk yang tunarungu atau tuli, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM.
"Untuk masyarakat Disabilitas bisa mengajukan ada SIM D dengan membawa kelengkapan keterangan dari dokter," papar Waka Polres Fudin Ismail.
Diharapkan hal ini dapat memberikan solusi dan harapan bagi masyarakat Desa Bengkala yang mengalami kesulitan dalam mengurus SIM akibat keterbatasan fisik. Dukungan dari kepolisian dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. (007)
Editor: Aryana