Hukrim
Kabur Ke Sulawesi Selatan, DPO Kasus Gadai Mobil Ditangkap
Senin, 01 April 2024
Kabur Ke Sulawesi Selatan, DPO Kasus Gadai Mobil Ditangkap
SINGARAJA, Disebutkan kabur ke Kabupaten Pingran Sulawesi Selatan, pelaku kasus gadai mobil di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar akhirnya ditangkap di Sulsel dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan secara intensif berkaitan dengan pengelapan dan penipuan dengan korban I Made Sumardita (66), warga Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, I Putu Dedi Andika (31), yang tercatat sebagai warga Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng berhasil ditangkap dalam pelariannya di salah satu desa di Pingran.
“DPO ditangkap di Pingran Sulawesi Selatan, langsung Tim kita merapat kesana dan membawa pulang untuk menuntaskan kasus penipuan dan pengelapan ini,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 1 April 2024 di Mapolres Buleleng.
Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Dedi Andika berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatannya saat menyewa mobil DK 1042 BC, hingga kemudian digadaikan sebesar 80 juta rupiah ke Desa Sidatapa.
“Pada 22 September 2023 sekitar jam 18.00 wita tersangka mendatangi rumah pelapor bertempat di BTN Tusuma Graha, Desa Kaliasem untuk menyewa satu Unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC, Noka MHKM1BA3JE048827, Nosin MD07920 An. I Made Sumardita, dimana mobil milik pelapor hingga saat ini kendaraan tidak dikembalikan oleh terlapor,” papar Widwan Sutadi.
Dari kasus itu, pelaku Dedi Andika disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.
Dalam proses penanganan kasus itu, polisi telah mengamankan satu unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC bersama sebuah BPKB kendaraan atas nama pelapor I Made Sumardita. (022)
Editor: Redaksi