Politik
Komplit, Mahkamah Konstitusi Sudah Menolak 5 Gugatan Pilpres Sejak Orba Tumbang
Selasa, 23 April 2024
Komplit, Mahkamah Konstitusi Sudah Menolak 5 Gugatan Pilpres
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Penolakan tersebut memperpanjang catatan tidak adanya PHPU yang disetujui MK.
Selepas Orde baru maka Indonesia baru menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) sebanyak lima kali yakni pada 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Kelima hasil pilpres tersebut selalu digugat ke MK melalui perkara PHPU.
Diketahui pula bahwa Perkara PHPU diajukan oleh tujuh pasangan calon (Paslon) presiden dan wapres. Tercatat juga bahwa Prabowo Subianto njuga 2 kali mengajukan PHPU selama jadi Cawapres dan Capres.
Maka, jika menghitung capres saja maka sudah ada enam capres yang gugatannya ditolak MK.
Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK. Sementara pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan yakni Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.
Sementara pada 2014, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Selanjutnya pada 2019, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK.
Pada pilpres 2024, giliran kemenangan Prabowo yang digugat paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.
Paslon penggugat sebagian besar mengajukan PHPU karena mencurigai adanya kecurangan pada proses pemilihan. Di antaranya adalah perbedaan antara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara ataupun penggelembungan suara.
Sementara itu, yang menjadi sorotan tahun ini adalah proses pra atau sebelum pemungutan suara yakni bansos.
karena mencurigai adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan, termasuk surat kertas yang sudah dicoblos, Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut Cattan Kritis kemenangan Prabowo Gibran yang digugat oleh Paslon 01 dan 23
Dari Kubu Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Menyampaikan;
1. Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang dijadikan alat transaksi demi memenangkan salah satu pasangan calon
2. Keputusan MK yang mengabulkan usia cawapres Gibran
3. Mobilisasi aparat desa dan pejabat negara dalam penyaluran bansos menjelang pemilu
Sementara dari Kbu Ganjar Pranowo Mahfud MD
1. Dugaan adanya peran Presiden Jokowi menjadi kunci kemenangan Prabowo-Gibran. Gejala menuju kemenangan mulai tampak manakala Presiden Jokowi menunjukkan arah dukungan kepada Paslon 02
2. Penggelontoran bansos menjelang pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam bentuk BLT Mitigasi Risiko Pangan yang belum masuk Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2024
3. Intimidasi dan Keterlibatan aparat desa yang menguntungkan salah satu claon
4. Rekayasa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang diduga by design. (007)
Editor: Redaksi