Hukrim
Mantan Dewan Divonis 10 Bulan Oleh Hakim Karena UU ITE
Rabu, 01 Mei 2024
Mantan Dewan Divonis 10 Bulan Oleh Hakim Karena UU ITE
SINGARAJA, Hal ini mencuat dalam persidangan Terdakwa I Nyoman Tirtawan, Ia divonis 10 bulan penjara karena perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan perkara Nyoman Tirtawan dibacakan Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan selaku Hakim Ketua, bersama Hakim Anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari di Pengadilan Negeri Singaraja pada Selasa (30/4/1024) pagi lalu.
Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan, Nyoman Tirtawan yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis Hakim ini didasarkan pada perbuatannna diaggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam persidangan dihadirkan juga barang bukti yakni satu kartu seluler serta akun Facebook atas nama Nyoman Tirtawan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Nyoman Tirtawan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim.
Vonis terhadap Nyoman Tirtawan cukup berat karea selama proses persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, karena ia merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Meski putusan ini lebih ringan 1 Tahun, dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, tetapi Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan, Made Arjaya mengaku akan melakukan banding.
JPU menuntut agar Nyoman Tirtawan menerima pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 5 juta, juga subsider 3 bulan kurungan.
Semetara meurut Ketua Penasehat Hukum Nyoman Tirtawan I Made Arjaya SH, Bahwa Kliennya tidak ada berkata kebohongan, melainkan fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tertindas "Kuasa Hukum Warga Batu Ampar".
“Tentu kami sebagai Kuasa hukum, belum cukup puas dengan putusan ini. Karena harapan kami adalah pak Tirtawan bebas, sesuai dengan pledoi. Langkah ke depan kami akan akan banding,” ujarnya usai sidang.
Dikatakan Arjaya Tirtawan tidak ada maksud untuk menghina seseorang, karena yang ia sebutkan adalah jabatan seseorang sebagai Bupati.
" Klien kami tidak menyebutkan orang lain yang tidak menjabat sebagai bupati Buleleng," Terangnya.
“Poin banding yakni fakta persidangan, kami sampaikan kebenaran. Kami bantu masyarakat tertindas. Juga dalam postingan Facebook tidak ada maksud hina seseorang. Apa yang disampaikan tidak ada kebohongan sedikitpun, itu adalah kebenaran. Sehingga hakim bisa menilai dan memutus secara adil,”lanjut Made Arjaya
Untuk diketahui, duduknya Tirtawan di kursi pesakitan karena dilaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Nyoman Tirtawan pada 16 Juni 2022, lalu mengunggah sebuah postingan di akun Facebook pribadinya mengenai persoalan tanah yang terjadi di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Atas vonis 6 bulan kepada kliennya, Made Arjaya, SH dan Suryanata,SH menyebut akan memanfaatkan waktu selama 7 hari plus untuk mengajukan banding.
"Dalam perkara UU ITE yang melibatkan perseorangan kepada Institusi kami mengusahakan agar terdakwa dibebaskan atau PW alias hukuman Percobaan, tentunya kami akan kembali berkonsultasi dengan terdakwa guna mengambil langkah lebih lanjut, "Pungkas Suryanata yang juga Team Anggota Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan. (007)
Editor: Redaksi