Hukrim
Miliki 58.799 Butir Ekstasy, Napi Lapas Singaraja Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 06 Maret 2024
Memiliki 58.799 butir ekstasy yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange, Ode, warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dituntut hukuman mati, sementara dua pelaku lainnya dituntut penjara seumur hidup. (photo : ist)
SINGARAJA, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dituntut hukuman mati lantaran memiliki 58.799 butir ekstasy yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange, sementara dua pelaku lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan hukuman mati untuk I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dan hukuman seumur hidup untuk, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra terungkap Selasa 5 Maret 2024 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH.
Sidang dengan Majelis Hakim, I Made Bagiartha. SH.MH selaku Hakim Ketua serta Made Hermayanti Muliartha. SH dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH selaku Hakim Anggota menyebutkan, pada tanggal 26 Juni 2023, sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi melalui sambungan handphone oleh Mantik dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasy di Denpasar.
Selanjutnya Ode menghubungi melalui telephone terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil, bahkan kemudian Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 wita terdakwa Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil Toyota Agiya warna putih, Nopol F 1741 AE di daerah Sunsetroad Denpasar.
{bbseparator}
58.799 Butir Ekstasy bersama mobil selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, namun kemudian berhasil ditangkap dan ditemukan sebuah koper warna silver di jok belakang yang didalamnya berisi 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto, 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto, 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras dan 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.
"Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata merupakan residivis dan tengah menjalani hukuman selama 20 tahun. Maka dari itu jaksa menuntut dengan pidana hukuman mati. Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra masing-masing dituntut seumur hidup," ujarnya.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor: Redaksi