Hukrim
Overstay 28 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Rusia
Sabtu, 18 Mei 2024
Overstay 28 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Rusia
SINGARAJA, Berawal saat mengurus perpanjangan izin tinggal dengan mendatangi Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, DL (36) warga negara Rusia diketahui telah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, dimana ditemukan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Mei 2024 membenarkan, Kantor Imigrasi Singaraja secara tegas melakukan tindakan dengan mendeportasi yang bersangkutan lantaran kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan kedapatan melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
"Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki" ujar Hendra Setiawan.
Adanya pelanggaran itu, DL yang merupakan warga Rusia dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 hari, yakni selama 28 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.
"Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita," ujar Kanim Singaraja.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan itu, DL kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia dan peberangkatan dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. (022)
Editor: Redaksi