Hukrim
Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis Lebih Ringan
Senin, 19 Februari 2024
Dua pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman atau vonis oleh Mejelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. (photo : ist)
SINGARAJA, Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, Majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” sebut Hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya Senin 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja
Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” tambah Gusti Juliartawan.
Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,”ungkapnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap ditempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa 17 Oktober 2023 di Klungkung. Selanjutnya Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap pada Minggu 5 Nopember 2023 setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.
Kedua terdakwa bersama dua pelaku yang masih DPO terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu 14 Oktober 2023 dinihari. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat, bahkan hingga saat ini dua pelaku lainya, Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat kepolisian yang memburunya serta masih dinyatakan DPO. (**)
Editor: Redaksi