Politik
Penuhi Syarat Formil, Laporan Money Politik Berlanjut
Selasa, 20 Februari 2024
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata menyebutkan, dugaan money politik memenuhi syarat formil dan materiil dan selanjutnya diregister untuk dilakukan penanganan perkara dan selanjutnya akan dibawa ke sentra penanganan penanganan hukum terpadu. (photo : ist)
SINGARAJA, Usai menerima laporan dugaan praktik curang dengan money politic pada salah satu peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng melakukan rapat pleno untuk menentukan posisi kasus tersebut. Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan selanjutnya diregister dan dilakukan langkah penanganan pelanggaran. “Laporan dugaan money politik memenuhi syarat formil dan materiil dan selanjutnya diregister untuk dilakukan penanganan perkara,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Carna dengan telah memenuhi syarat formil dan materiil selanjutnya akan dibawa ke sentra penanganan penanganan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Buleleng. Dan laporan tersebut kata Carna sudah dibahas serius untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dalam kasus dugaan money politic ini.
“Selanjutnya kita akan lakukan klarifikasi-klairifikasi terhadap para pihak yang terkait dengan laporan tersebut. Adapun dugaan money politic yang dilakukan berupa pemberian barang dalam bentuk meubeler kepada kelompok,” jelasnya.
Berita sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024.Praktik curang yang dilaporkan itu berupa adanya dugaan money politik atau transaksi suara yang dilakukan pihak tertentu.Saat ini Bawaslu tengah mendalami laporan tersebut untuk mengungkap fakta sebenaranya.
Bawaslu menerima laporan itu pasca 2 hari pencoblosan 14 Februari 2024 dari masyarakat tepatnya pada Jumat 16 Februari 2024. Saat ini Bawaslu Buleleng sedang melakukan pemeriksaan berkas dan pendalaman laporan berupa pemeriksaan dan pendalam berkas terkait pemenuhan syarat formil dan materiil.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata menyampaikan itu saat melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan. Menurutnya,Bawaslu telah menerima laporan dugaan kecurangan pemilu dan telah melakukan langkah pendahuluan untuk menyelidiki laporan tersebut. (*)
Editor: Redaksi