Hukrim

Perceraian Mendominasi Perkara Di PN Singaraja

Kamis, 12 Desember 2024

Card image

juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H..

SINGARAJA - Kasus perceraian ternyata masih cukup dominan menghiasi ruang Pengadilan  Negeri (PN) Singaraja sepanjang tahun 2024. Saat ini tercatat sebanyak 893 kasus perceraian yang masuk ke meja hakim dengan berbagai sebab. Diantaranya yang menonjol yakni faktor ekonomi dengan tidak memberikan nafkah kepada pasangannya.

Selain kasus perceraian, perkaran pidana yang cukup banyak menjadi atensi para hakim yakni kasus kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 1.571 perkara lalu lintas telah ditangani PN Singaraja. Tentu banyaknya kasus lalu lintas menjadi perhatian tersendiri seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor ditengah masyarakat.

Data yang dilansir PN Singaraja dari bulan Januari hingga 10 Desember 2024 tercatat ribuan perkara yang masuk baik perkara pidana maupun perdata. Jika dikalsifikasi ada 6 perkara yang telah dan sedang ditangani, diantaranya perkara perceraian, perbuatan melawan hukum, dispensasi nikah, permohonan ganti nama, narkotika dan perlindungan anak.

“Memang perkara perceraian masih sangat dominan yang kita tangani di PN Singaraja. Tercatat sebanyak 893 kasus yang masuk termasuk sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 180 perkara,” jelas juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Dari ratusan kasus tersebut, Juliartawan mengatakan sudah sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 perkara perceraian meningkat tajam. Tahun sebelumnya ada sebanyak 625 kasus perceraian yang ditangani oleh PN Singaraja.

“Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya. Penyebab perceraian lebih banyak disebabkan soal ekonomi. Pasangannya tidak memberikan nafkah sehingga rumah tangga goyah dan terjadi perceraian,” sebutnya.

Kasus perceraian dengan penyebab utama soal ekonomi dibenarkan oleh salah satu advokat Arik Suharsana SH. Ia mengatakan, sepanjang menangani kasus perceraian terbanyak penyebabnya berawal dari masalah  ekonomi yang berujung KDRT. “Pasangannya tidak diberikan nafkah  karena suami pengangguran atau suaminya bekerja namun uangnya habis dengan berbagai sebab diantaranya untuk judi dan atau judi online,” terang Arik.

Selain perkara perceraian, perkara dengan permohonan dispensasi nikah juga angkanya cukup tinggi, yakni sebanyak 133 perkara. Dalam perkara ini ada sebanyak 16 kasus merupakan sisa tahun sebelumnya dan telah diselesaikan sebanyak 129 perkara. “Sisanya relatif sedikit yakni 20 perkara,” ungkap Juliartawan.

Sementara perkara lainnya sebagaimana data di PN Singaraja yakni perkara terkait narkotika. Untuk perkara ini Juliartawan mengatakan sebanyak 85 perkara narkotika telah ditangani dan 2 diantaranya kasus tersisa ditahun 2023.

“Untuk perkara narkotika totalnya sebanyak  85 perkara yang kita tangani 68 diantarnya sudah putusan. Sedang sisanya sebanyak 26 perkara masih sedang bergulir hingga akhir Desember 2024 nanti,” imbuhnya.

Menurut Juliartawan perkara lain yang angkanya cukup tinggi yakni perkara pidana lalu lintas. Sebanyak 1.571 kasus pidana lalu lintas yang ditangani oleh PN Singaraja sepanjang tahun 2024. Dan semua perkara tersebut telah dapat diselesaikan tuntas dengan tidak ada tungakan perkara tersisa.

“Ada juga perkara pidana anak yang kita tangani sebanyak 10 kasus, termasuk 3 perkara praperadilan dan pidana biasa sebanyak 204 perkara 194 kasus diantaranya telah putus,” ungkap Juliartawan.


Editor: Redaksi

Berita Terkini