Hukrim

Perkosa Perempuan Disabilitas, Polisi Amankan Warga Gerokgak

Kamis, 16 Mei 2024

Card image

Perkosa Perempuan Disabilitas, Polisi Amankan Warga Gerokgak

SINGARAJA, Diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap tetangganya, SD (50) warga di Kecamatan Gerokgak Buleleng diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Aksi yang dilakukan pelaku itu dilaporkan orang tua korban dan korban sebagai penyandang disabilitas masih mengalami trauma sehingga memerlukan pendampingan secara khusus.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 16 Mei 2024 saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap SD dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng Buleleng,”

Berdasarkan laporan orang tua korban, Kasi Humas Darma Diatmika menyebutkan, anak perempuan yang mengalami tuna wicara itu diperkosa pelaku sebanyak tiga kali, saat itu korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil pada tengah malam sekitar pukul 00.00 wita tiba-tiba dibekap oleh pelaku, bahkan aksi serupa juga dilakukan hingga tiga kali dengan memanfaatkan korban yang tidak bisa berteriak. “Tersangka disebut melakukan aksi pemerkosaan itu kembali hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda,” papar Kasi Humas Darma Diatmika.

AKP Darma Diatmika mengatakan, memanfaatkan rumah yang bersebelahan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pemerkosaan tersebut dengan menunggu korban di sekitar kamar mandi. Selain itu, korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Sehingga  tidak kuasa melawan tersangka yang secara tiba-tiba mendekap korban.

“Tersangka ini merupakan tersangka korban. Korban sedang ke kamar mandi tiba-tiba didatangi tersangka yang langsung mendekap mulut korban dan menyeret korban ke kamar mandi. Tersangka lalu menyetubuhi korban. Korban penyandang disabilitas tuna rungu,” ujarnya Darma Diatmika.

Dalam penanganan kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (022)


Editor: Redaksi

Berita Terkini