Hukrim
Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Softgun Saat Geledah Rumah Bandar Narkoba
Sabtu, 03 Februari 2024
Tim Gabungan dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi melakukan pengeledahan rumah terduga bandar narkoba, Hairul Basari alias Joko di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Buleleng. (ist)
SUKASADA, Tim Gabungan dari sejumlah unsur di Jajaran Polres Buleleng akhirnya berhasil membekuk pelaku penyalahugunaan dan peredaran gelap narkoba, Hairul Basari alias Joko, warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, bahkan dalam pengeledahan rumah ditemukan sebuah senjata api (Senpi) rakitan dan dua buah senjata air sofgun.
Tidak tanggung-tanggung, pengeledahan Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 10.10 wita oleh Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Buleleng di tempat tinggal Joko di Dusun Timur Jalan Desa Pegayaman dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan serta sejumlah perwira lainnya di Jajaran Polres Buleleng.
“Penggeledahan ini dilakukan mulai Pukul 10.10 wita dengan Team Gabungan Reserse berdasarkan surat perintah yang ter-sprint melakukan penggeledahan terhadap rumah Hairul Basari alias Joko dan rumah milik ibu dari Joko,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika disela-sela pengeledahan.
Upaya untuk menemukan narkoba didalam rumah pelaku yang terindikasi narkoba tersebut gagal dilakukan, namun polisi malah menemukan senjata api rakitan, senjata tajam dan air softgun. Barang-barang itu selanjutnya diamankan dan dijadikan seagai barang bukti.
“Kegiatan pengeledahan ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang sangkakan, terhadap pelaku dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.
Disaksikan dua warga setempat, diantaranya Hairul Rojikin dan Ketut Tontowi Jauhari, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu senpi rakitan, 2 buah air softgun, sebuah parang, dua buah bor dan peluru softgun jenis gotri.
Tersangka Hairul Basari alias Joko selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, juga terancam dijerat dengan undang-undang darurat karena memiliki senpi rakitan dan 2 buah air softgun, bahkan sejak Jumat lalu telah diamankan di Mapolres Buleleng.
Editor: Redaksi