Hukrim

Polres Buleleng Gelar Operasi Patuh

Senin, 15 Juli 2024

Card image

Polres Buleleng Gelar Operasi Patuh

SINGARAJA, Mengutamakan prosedur keamanan dengan mematuhi standar operasional prosedur serta mengindari aksi pungutan liar (pungli) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buleleng selama dua pekan melaksanakan operasi patuh agung 2024. Hal itu ditegaskan Wakapolres Buleleng Kompol Fudin Ismail, Senin 15 Juli 2024 dalam Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 di Mapolres Buleleng.

Wakapolres Buleleng Fudin Ismail dalam amanat Kapolda Bali menekankan pentingnya modernisasi yang harus diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas, untuk mengantisipasi dampak dari modernisasi transportasi.

“Polisi Lalu Lintas terus mendukung program Kapolri yang disebut Presisi, Prediktif, Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan. Operasi Patuh tahun ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Pilkada 2024, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kompol Fudin Ismail.

Dalam kegiatan yang melibatkan personil di Jajaran Polres Buleleng bersama satuan lainnya dari Sub Detasemen Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja perwakilan Singaraja diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan operasi berjalan dengan baik.

“Kepada seluruh jajaran, diingatkan untuk berdoa sebelum bertugas, mengutamakan faktor keamanan, mematuhi standar operasional prosedur, dan menghindari tindakan pungli agar tugas dan pengabdian dapat dilaksanakan dengan baik,” ajak Waka Polres Buleleng.

Operasi Patuh 2024 berlangsung selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2024, secara serentak di seluruh Indonesia dengan menyasar 14 jenis pelanggaran, diantaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alcohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu  dan parkir liar. (022)


Editor: Redaksi

Berita Terkini