Sosial

Protes LSM Genus Terkait Bandara Diterima Pansus RTRW DPRD Buleleng

Selasa, 09 Juli 2024

Card image

Protes LSM Genus Terkait Bandara Diterima Pansus RTRW DPRD Buleleng

SINGARAJA, Pasca penolakan terhadap penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Utara, Selasa 9 Juli 2024 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) Buleleng diterima langsung Pansus RTRW Buleleng di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.

LSM Genus dipimpin langsung Ketua Badan Eksekutif, Antonius Sanjaya Kiabeni, sementara Pansus RTRW dipimpin Putu Mangku Budiasa, didampingi Anggota pansus, Kadek Sumardika, Wayan Indrawan, I Nyoman Gede Wandira dan Staf Ahli DPRD Buleleng serta turut mengundang Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Penolakan penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara Bali Utara didasari oleh beberapa alasan, diantaranya menurut LSM Genus, Antonius Sanjaya Kiabeni, rencana pembangunan bandara di Gerokgak melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini dikarenakan lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan lindung.

“Pencantuman Gerokgak sebagai lokasi bandara di Ranperda RTRW Buleleng tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, seperti RPJM Nasional 2020-2024 dan PP No 13 dan kami mempertanyakan ketegasan kajian yang mendasari pemilihan Gerokgak sebagai lokasi bandara,” tegas Anton.

Antonius menambahkan, kajian tersebut tidak cukup kuat dan belum mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan social serta mendesak agar Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan memilih lokasi yang lebih sesuai dengan peraturan dan pertimbangan matang. “Harus ada kajian yang lebih komprehensif dilakukan untuk menentukan lokasi bandara yang tepat,” tegasnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng Mangku Budiasa, menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi masukan dari LSM Genus terhadap penolakan penyebutan nama salah satu kecamatan sebagai lokasi Bandara Bali Utara. Hal tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

"Kami dari Pansus menyatakan tetap bertahan tidak hanya satu Kecamatan, sehingga munculah di pasal 21 ayat 3 jadi Bandara Bali Baru bisa di Kecamatan lainnya dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Mangku Budiasa.

Ditambahkan, RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Bandara Bali Utara, tanpa menyebutkan nama kecamatan secara spesifik. Hal ini membuka peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

"RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng, tidak menyebutkan kecamatan. Artinya, masih ada peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih memungkinkan dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, aspirasi dari LSM Gema Nusantara tentang saran dan masukan untuk tidak mencantumkan lokasi rencana Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng pada pasal 21 ayat (2) Ranperda RTRW tahun 2024-2044 akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali. (003)


Editor: Redaksi

Berita Terkini