Hukrim
Salah Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan, Keluarga Meminta Bantuan AWK
Kamis, 19 Desember 2024
Melalui kakak terduga pelaku akhirnya mengadu kepada Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) terhadap dugaan salah tangkap dan kriminalisasi berkaitan dengan kasus pelecehan (photo : ist)
SINGARAJA – Berbagai upaya dilakukan keluarga atas dugaan salah tangkap terhadap seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng atas kasus pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur.
Setelah berharap perhatian Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto atas dugaan kriminalisasi itu, melalui kakak terduga pelaku akhirnya mengadu kepada Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Kamis 19 Desember 2024 saat berkunjung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Usai menyerahkan berkas perkara dan bertemu dengan AWK, kakak terduga pelaku Nyoman Rena didampingi kuasa hukum, Heru Aryo Terto Wibowo menyebutkan, secara lengkap telah menyerahkan sejumlah berkas atas tuduhan terhadap NS sebagai pelaku yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Bahwa ajik AWK telah menerima berkas pemeriksaan persidangan kasus persetubuhan dan mengatensi kasus tersebut,” sebutnya.
Rena didampingi Heru Wibowo juga menegaskan dan meminta keadilan berkaitan dengan dugaan krinimalisasi terhadap keluarganya tersebut tanpa mengabaikan keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada.
“Kami pihak keluarga memohon kepada ajik AWK untuk bantuannya atensi terhadap Pengadilan Singaraja agar nantinya dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa setelah melihat fakta persidangan dan memohon keadilan jika tetap di putus bersalah dengan alasan yang jelas,” tegas Rena.
Sebelumnya, seorang buruh harian lepas beralamat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur bahkan sejak bulan mei 2024 telah menjalani proses penahanan.
Peristiwa dugaan pelecehan dengan korban anak dibawah umur itu dilaporkan ke polisi dan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku NS, namun tidak ada bukti kuat yang menunjukan NS sebagai pelaku, bahkan diduga ada sebuah rekayasa hukum, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diduga ada sejumlah kejanggalan.
Editor: Redaksi