Pojok Hukum

Sanksi Adat Kesepekang

Senin, 29 April 2024

Card image

Sanksi Adat Kesepekang - Diana Prisilia, SH.

Pertanyaan:

Saya sering mendengar tentang sanksi adat kesepekang. Pertanyaan saya adalah siapa yang berhak memberikan sanksi adat kesepekang kepada seseorang? Selain itu, apa dasar dan tujuan sanksi adat kesepekang diberikan? Apakah pemberian sanksi kesepekang melanggar hak hidup seseorang?

Pengirim : Juni Astrawan - Singaraja

 

Jawaban:

Terimakasih atas partisipasinya, kami coba memberikan penjelasan atas pertanyaan Anda sebagai berikut.

Desa Adat di Bali memiliki sebuah aturan adat yang disebut dengan Awig-Awig yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan desa adat diluar kehidupan desa dinas yang berpedoman pada hukum nasional/hukum negara.

Awig-awig merupakan peraturan dalam desa adat baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh seluruh krama desa adat untuk menguatkan desa adat supaya tidak rusak dan untuk menjamin tegaknya desa adat. Pelanggaran terhadap awig-awig mempunyai akibat hukum atau sanksi yang bersifat materiil berupa denda dan ada yang bersifat psikologis.

Desa adat mempunyai otonomi yang bersumber dari hukum adat, tidak berasal dari kekuasaan pemerintahan yang lebih tinggi.

Otonomi Desa Adat mencakup:  1) membuat aturan sendiri (berupa awig-awig dan/atau perarem),  2) melaksanakan sendiri peraturan yang dibuat,  3) mengadili dan menyelesaikan sendiri (dalam lembaga Kertha Desa), dan  4) melakukan pengamanan sendiri.

Sebagai desa otonom maka desa adat merupakan subjek hukum yang dapat mengambil keputusan dan mengatur rumah tangganya sendiri. Aturan yang tumbuh dan berkembang dalam dirinya sesuai dengan nilai kepatutan yang diputuskan sendiri melalui mekanisme yang disebut dengan “Paruman”.

Penegakan hukum adat dilakukan ketika ada pelanggaran terhadap Awig-Awig Desa Adat, dalam pemberian sanksi adat dilakukan sesuai dengan jenis sanksi dan mekanisme yang diatur dalam awig-awig melalui paruman.

Paruman merupakan sarana untuk bermusyawarah dalam membuat keputusan sebagai hukum tertinggi di Desa. Dalam hukum adat tidak dikenal adanya upaya hukum seperti yang dikenal dalam hukum Negara (hukum acara), namun dilandasi dengan 3 (tiga) asas kerja dalam hukum adat, yaitu: Rukun, Laras dan Patut.

Dalam menegakkan hukum adat, penyelesaian wicara dan pemberian sanksi adat merupakan tugas Prajuru Adat dan Krama Desa yang diproses melalui paruman dalam bermusyawarah sesuai dengan awig-awig desa adat untuk menghasilkan keputusan yang akan dilaksanakan oleh Prajuru Adat.

Tujuan utama pemberian sanksi kepada krama desa yang melakukan pelanggaran adalah untuk menyadarkan seseorang agar kembali patut pada awig-awig desa adat. Pemberian sanksi adat dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemberian sanksi yang paling ringan berupa “pengaksama” atau berupa permohonan maaf melalui paruman, hingga sanksi adat paling berat berupa sanksi “kesepekang” atau “kanorayang”.

Dalam penerapan sanksi adat tidak menimbulkan pelanggaran hak hidup krama desa karena penerapan sanksi adat tidak didasarkan pada rasa benci dan permusuhan, melainkan atas dasar kemanusiaan dengan harapan mau kembali sebagai krama desa yang baik untuk patuh kepada awig-awig desa adat sebagai pedoman berperilaku.

Jawaban terhadap pertanyaan Anda adalah pemberian sanksi adat merupakan tugas Prajuru Adat dan Krama Desa yang diproses melalui paruman, dengan menjadikan awig-awig sebagai dasar pemberian sanksi kepada krama yang melakukan pelanggaran terhadap awig-awig.

Penerapan sanksi adat tidak menimbulkan pelanggaran hak hidup krama desa karena penerapan sanksi adat tidak didasarkan pada rasa benci dan permusuhan, melainkan atas dasar kemanusiaan dengan harapan mau kembali sebagai krama desa yang baik untuk patuh kepada awig-awig desa adat sebagai pedoman berperilaku.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Anda, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Diana Prisilia, SH.

 

Pojok Hukum hadir sebagai bagian dari Kerjasama SingarajaMedia.com dan Kantor Advokat INS & Rekan untuk menjawab berbagai permasalahan hukum – kirimkan pertanyaan dan disertai dengan identitas yang lengkap ke redaksi SingarajaMedia.com di +62 817-7992-0777


Editor: Redaksi

Berita Terkini