Hukrim

Sebabkan Keresahan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Minggu, 24 Maret 2024

Card image

Sebabkan Keresahan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

MANGUPURA, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia. Tindakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan telah menyebabkan keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran yang akhirnya memuncak saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan bahwa perempuan berusia 51 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya perilaku WNA yang mengganggu ketertiban umum.

Setelah diamankan, dilakukan BAP dan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan/melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian diakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Airlines nomor penerbangan AK 377,” tutup Hendra.

Sebelumnya, Imigrasi Singaraja mengamankan seorang WNA berkewarganegaraan Rusia berinisial IK. WNA yang diamankan tersebut dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang. Kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.

Sebelumnya, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif tetapi WNA tersebut merasa tidak terima dan mengamuk. Masyarakat selanjutnya menyampaikan laporan adanya WNA meresahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja.

Mendapat laporan dari masyarakat, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat, selanjutnya tim bertemu dengan WNA yang bersangkutan. (*)


Editor: Redaksi

Berita Terkini