Birokrasi

Sebut Lokasi Bandara, LSM Genus Tolak Penetapan RTRW Buleleng

Kamis, 04 Juli 2024

Card image

Sebut Lokasi Bandara, LSM Genus Tolak Penetapan RTRW Buleleng

SINGARAJA, Penetapan Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan eksekutif dan legaslatif di Buleleng menuai penolakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkaitan dengan penyebutan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara di Kecamatan Gerokgak.

Perda RTRW Buleleng yang disahkan DPRD Buleleng Rabu 3 Juli 2024 dianggap tidak bersesuaian dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 2/2023 terutama penyebutan lokasi bandar udara (bandara) Bali utara sehingga memicu penolakan dari LSM Gema Nusantara (Genus).

Dibawah pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni, komponen LSM tesebut secara massif  menyatakan penolakan terhadap draft RTRW Buleleng tersebut dengan bersurat ke Ketua DPRD Buleleng. Selain itu, surat penolakan juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Buleleng serta Kapolres Buleleng, Penjabat Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kemenko Perekenomian RI, Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dalam suratnya Anton menyatakan menolak penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Baru. Ia menyandarkan penolakan tersebut atas dasar aturan yang telah dibuat dalam RPJM Nasional 2020-2024,PP No 13. Th 2017 tentang RTRW Nasional dan  Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023.

Disebutkan rencana pembangunan Bandara Bali Baru merupakan program yang di canangkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih  RTRW Kabupaten merupakan landasan program pembangunan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, perkembangan budaya, kesejahteraan masyarakat, keadilan dan tatanan sosial lainnya. Bahkan kata Anton, sampai saat ini Pemerintah Pusat belum menyebutkan secara explisit nama tempat lokasi Bandar udara.

“Berdasarkan pasal 23 Perda RTRW Provinsi Bali no 2 tahun 2023 dengan jelas dan nyata bahwa lokasi Bandar udara Bali Baru berada di Kabupaten Buleleng tanpa menyebutkan nama kecamatan,” tegas Anton Kamis 4 Juli 2024.

Karena itu, pihaknya  menolak draft pasal RTRW / RDTR Kabupaten Buleleng hasil Rapat tangga 1 Juli 2024  terkait penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai salah satu Lokasi Rencana Bandar Udara Bali baru.

“Perda RTRW Kabupaten harus tunduk pada peraturan instansi diatasnya. Untuk itu selayaknya bunyi draft yang mengatur lokasi Bandar Udara Baru disesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023,” tegas Anton.

Dalam Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023 disebutkan rencana pembangunan Bandara umum pengumpul Primer dan keberadaan bandara khusus Letkol Wisnu, Sumberkima Gerokgak. Lokasi Pembangunan Bandar udara Bali Baru terletak di salah satu Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

“Jangan campur adukan antara hal tekhnis dengan substansi. Urusan tekhnis tidak boleh menggilas urusan substansi ini tidak boleh terjadi. Artinya cukup sebut pembangunan bandara baru di Bali utara, cukup itu saja tanpa penyebutan nama lokasi kecamatan,” tegasnya.

Anton menambahkan tidak boleh ada pencantuman nama lokasi bandara baru Bali dalam Perda yang berdampak pada isntablitas iklim investasi. Seperti pengalaman sebelumnya, menurut Anton, sangat riuh terjadi polemik lokasi bandara dibarat atau ditimur bahkan dilaut.

“Cukup di Kabupaten Buleleng dan soal titiknya dimana nanti dikaji berdasar tekhnis prosedural. Parahnya RTRW Buleleng tersebut pernah dilakukan konsultasi public. Saya kira itu pointnya,”tandas Anton.

Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama, Gedung Dewan Buleleng, Rabu  3 Juli 2024 Perda RTRW Buleleng Tahun 2024-2044 disahkan bersamaan dengan dua ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dalam agenda tersebut juga menetapkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (022)


Editor: Redaksi

Berita Terkini