Hukrim
Sidang BPR Nur Abadi VS Arka Wijaya, BAP Saksi Ada Kesamaan
Rabu, 06 Maret 2024
Empat nasabah BPR Nur Abadi menjadi saksi dan dihadirkan di Pengadilan Negeri Singaraja, namun rata rata kesaksian yang diberikan bertolak belakang dengan kesaksian yang tertuang di BAP saat menggunakan kesaksian mereka di Pengadilan. (photo : tim)
SINGARAJA, Perjalanan kasus yang membuat, Putu Gede Arka Wijaya dari proses kredit yang berujung pidana, apalagi terungkap dalam sidang sebelumnya ada kelalaian pegawai notaris di singaraja, kembali dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2024.
Setidaknya 4 saksi yang dihadirkan dari JPU pada persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai Ketua MajelisHakim, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis.
4 Saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya, Luh Eka Asrini, Ni Luh Putu Ocik, Luh Hepi Milsani dan Made Ardiani, bahkan keempat saksi yang dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Arka Wijaya, Wayan Gendo Suardana, SH rata rata bertolak belakang dengan kesaksian yang tertuang di BAP dan menggunakan kesaksian mereka di Pengadilan.
Menurut Gendo, para saksi terkesan tidak mengetahui persis kejadian dan tidak mengetahui alasan untuk menarik uangnya dari BPR Nur Abadi. "Menariknya keempat empatnya itu ada kesamaan," beber Gendo.
Gendo mengatakan, ada beberapa point seolah jawaban para saksi seperti copy paste, bahkan dinilai seolah bahwa BAP yang dibangun dan dikontruksi penyidik seperti dikondisikan sehingga antara kesaksian satu dengan yang lain serupa dan mirip.
"Di BAP detil mereka menyampaikan seperti nama Baik BPR akan buruk nasabah penabung deposan, di BAP bisa menjawab detil bahwa ada tuduhan BNA menggelapkan dalam jawabnya, ketika dipengadilan semua tidak tahu isu dan semua saksi jawabannya hanya sekilas tahu masalah bank dan jro arka," papar Gendo.
Ditambahkan gendo bahwa ternyata apa yang dikatakan saksi dalam persidangan, tahu demo dan isunya hal ini lantas terbantahkan dipersidangan. "Bahkan dampakpun mereka tidak tahu," imbuh Gendo.
Terkait dengan dampak dari demo yang dibilang menyebabkan keonaran dan penyebaran kabar bohong ternyata itu tidak berdampak pada BPR. "Penarikan yang dilakukan murni karena ada demo dan mereka tidak ada isunya apa, tidak ada urusan terkait sertifikat, ada demo takut bank colaps, mereka menarik uangnya," lanjutnya.
Parahnya dikatakan Gendo nasabah juga tidak tahu ada regulasi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bahwa tabungan yang nilainya dibawah 5 milyard dijamin LPS. "Saya tanyak saksi, apakah dijelaskan oleh bank tidak, ketika kamu menabung tentang LPS, mereka jawab tidak dan mereka itu rata rata statusnya nasabah penabung bukan debitur jadi , mereka juga tidak ada menjaminkan SHM, jadi tidak ada relevansinya," tegas gendo.
Sehingga dengan menghadirkan para nasabah di Pengadilan Negeri Singaraja menurut kesimpulan penasehat hukum hanya memaksakan seolah oleh terjadi penyiaran kabar bohong terhadap kliennya Arka Wijaya. (*)
Editor: Redaksi