Hukrim

Terungkap Dalam Persidangan Arka Wijaya, Diduga Ada Upaya Kriminalisasi

Senin, 04 Maret 2024

Card image

Fakta baru terungkap dalam proses persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan terakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. (photo : red)

SINGARAJA, Persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan terakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Terdakwa Arka Wijaya didampingi I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Sidang yang berlangsung Senin 4 Maret 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis berlangsung hampir tujuh jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 wita.

Dalam persidangan itu terungkap ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap terdakwa Arka Wijaya dari pengakuan saksi Candra Dewi dan Herry Sukahartawan dalam persidangan, sebab kesaksian saat dilakukan pemeriksaan kasus itu di kepolisian tidak sesuai dengan fakta yang diungkapkan, dimana kedua saksi menyebutkan saat dilakukan BAP telah diarahkan penyidik untuk mengikuti keterangan saksi lain, sebab pemeriksaan saksi itu dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya. “BAP diarahkan penyidik untuk mengikuti keterangan saksi lain, soalnya di BAP barengan,” ujar saksi.

Salah satu Kuasa Hukum terdakwa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara pasti berkaitan dengan pengakuan saksi, namun masih akan berupaya mengembangan berbagai keterangan dalam persidangan, “Ya, nanti kita kembangkan dulu, masih ada saksi-saksi lain dalam persidangan dan masih kita crosschek dengan saksi lain,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa I Gede Nengah Suta Astawa, SH., MH., saat dikonfirmasi via Handphone.

Selain Luh Candra Dewi sebagai pegawai notaris di Notaris Nyoman Edi Kurniawan dan Gede Herry Sukahartawan sebagai Account Officer BPR Nur Abadi, dalam persidangan itu juga menghadirkan tiga saksi lainnya diantaranya Agustina Rahayu Samiasih, Kadek Herry Payudi dan Nyoman Lameg.

Menurut rencana sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Rabu 6 Meret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)


Editor: Redaksi

Berita Terkini