Hukrim
Miliki 58.799 Butir Ekstasy, Napi Lapas Singaraja Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 06 Maret 2024
Memiliki 58.799 butir ekstasy yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange, Ode, warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dituntut hukuman mati, sementara dua pelaku lainnya dituntut penjara seumur hidup. (photo : ist)
SINGARAJA, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dituntut hukuman mati lantaran memiliki 58.799 butir ekstasy yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange, sementara dua pelaku lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan hukuman mati untuk I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dan hukuman seumur hidup untuk, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra terungkap Selasa 5 Maret 2024 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH.
Sidang dengan Majelis Hakim, I Made Bagiartha. SH.MH selaku Hakim Ketua serta Made Hermayanti Muliartha. SH dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH selaku Hakim Anggota menyebutkan, pada tanggal 26 Juni 2023, sekitar jam 10.00 Wita, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi melalui sambungan handphone oleh Mantik dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasy di Denpasar.
Selanjutnya Ode menghubungi melalui telephone terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil, bahkan kemudian Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 wita terdakwa Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil Toyota Agiya warna putih, Nopol F 1741 AE di daerah Sunsetroad Denpasar.
Editor: Redaksi