Peristiwa

Bertemu Pemohon Tanah Negara Bukit Ser, DPRD Buleleng Temukan Sejumlah Fakta Baru

Selasa, 24 Desember 2024

Card image

.

GEROKGAK – DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama para Wakil Ketua, I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana serta Ketua Komisi I DPRD Buleleng Luh Marleni bersama anggotanya, Selasa 24 Desember 2024 mendatangi Kawasan Bukit Ser di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak Buleleng.

Kedatangan pimpinan DPRD Buleleng dengan Komisi I DPRD Buleleng diawali dengan pertemuan di Balai Masyarakat Desa Pemuteran, bahkan sejumlah fakta baru ditemukan dan terungkap saat melakukan dialog dengan sejumlah warga pemohon yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum I Nyoman Sunarta (INS) dan Rekan.

Terungkap dalam pertemuan itu, para pemohon dan pihak pengempon Pura Bukit Teledu hanya menguasai secara global seluas 5,4 Hektare bukan puluhan hektare yang selama ini diungkapkan sejumlah pihak, bahkan para pemohon tersebut sudah berada dan mengelola lahan yang dimohon hingga 50 tahun.

Kepala Desa / Perbekel Pemuteran, Nyoman Arnawa dalam pertemuan dengan para pimpinan DPRD Buleleng menegaskan mengetahui adanya pengajuan dari masyarakat atas tanah negara yang ada di Kawasan Bukit Ser tersebut.

“Kami mengetahui yang mengajukan permohonan adalah 5 pemohon yakni Nengah Wangi, Nengah Kutang, Nengah Matal, Ketut Sudiarsa, Nyoman Werti pemohan satunya adalah dari pengempon Pura Taman Bukit Teledu,” sebutnya menanggapi pertanyaan yang disampaikan Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya.

Meski tidak secara rinci, Perbekel Pemuteran Arnawa menyebutkan tanah desa adat di pura seluas 1,6 Hektare itu termasuk dalam duwen desa adat yang lain itu murni dari pemohon. “Jadi kalau ditotal yang dimohonkan kurang lebih 5 Hektare 40 are, itu dibagi untuk Pura Taman, Duwen Desa Adat dan pemohon,” bebernya serta menegaskan tidak mengetahui tanah tersebut dibag-bagi.

Hal senada diungkapkan Bendesa Adat Pemuteran, Kadek Subrata. Saat dirinya sebagai petajuh mengetahui ada permohonan terhadap tanah negara itu dari 5 orang yang telah lama menempati tempat tersebut.

“Kebetulan waktu itu saya menjadi petajuh dan ikut memberikan dukungan surat permohonan masyarakat yang ada disana. Karena sesuai proses sudah tinggal disana,” tegasnya dihadapan Pimpinan DPRD Buleleng.

Bendesa Adat Subrata juga mengakui Desa Adat pernah mengajukan permohonan, namun gagal dilakukan yang kemungkinan tidak ada bukti fisik kepemilikan, namun saat mengetahui adanya permohonan tanah negara itu, pengempon Pura Taman dan Desa Adat rembut dan disepakati Desa Adat mendapat hibah dari Pura Taman.

“Dapat 80 are itupun sudah sesuai dengan hasil perarem atau rembug, mungkin dari tiang hanya itu saja pak, bahwa adat sudah menerima hibah dari pura taman,” sebut Bendesa.

Pimpinan DPRD Buleleng juga melakukan konfirmasi dengan para pemohon yang berjumlah 5 orang tersebut dan melalui kuasa hukum sekaligus yang membantu proses pengajuan sertifikat atas tanah negara, I Nyoman Sunarta, SH., MH., dari Kantor Hukum INS dan Rekan membenarkan proses panjang yang dilakukan dalam pengajuan permohonan tanah negara tersebut.

Sunarta juga memaparkan, proses yang dilakukannya bersama 5 orang pemohon untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan dokumen, bahkan kemudian Nengah Wangi, Nengah Kutang, Nengah Matal dan Ketut Sudiarsa diketahui telah memiliki SPPT, bahkan kemudian dilakukan pegecekan fisik yang menyebutkan para pemohon sudah puluhan tahun tinggal dan punya rumah serta garapan ditempat tersebut. Termasuk kemudian melakukan konsultasi ke Kantor ATR/BPN berkaitan dengan syarat administrasi hingga kemudian diajukan.

“Pada saat itu ketika 5 pemohon sudah siap, pak kadus menyampaikan jangan hanya warga saja dimohonkan tapi juga pelaba pura, yakni pura taman yang diempon oleh Banjar Adat Bukit Teledu,” beber Sunarta.

Dengan fakta-fakta yang disebutkan dalam pertemuan di Aula Kantor Perbekel Desa Pemuteran belum diperoleh keterangan secara pasti berkaitan dengan permohonan tanah negara dalam jumlah puluhan hektar, sebab secara pasti dari pertemuan itu hanya mengungkap adanya permohonan tanah negara seluas 5 Hektare 40 are yang dilakukan 5 pemohon dan dari warga yang menempati dan 1 pemohon dari pengempon Pura Taman.

Usai melaksanakan pertemuan di Kantor Perbekel, Pimpinan dan Komisi I DPRD Buleleng selanjutnya mendatangi lokasi tanah tersebut yang berada di Kawasan Bukit Ser untuk memastikan luasan lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) tersebut.


Editor: Suartha

Berita Terkini