Hukrim
Bobol Showroom Mobil, Pelaku Bawa Kabur Feroza
Rabu, 06 Maret 2024
Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja berhasil mengungkap pencurian mobil Feroza warna biru metalik DK 1682 FAZ pada showroom yang berlokasi di Desa Anturan Kecamatan Buleleng, pelaku Bersama barang bukti diamankan di sebuah bengkel di Tabanan. (photo : ist)
SINGARAJA, Showroom atau pajangan mobil untuk jual beli di Jalan Singaraja Seririt, tepatnya di Dusun Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng dibobol, satu unit mobil jenis Feroza berhasil dibawa kabur pelaku. Kasus pencurian mobil ini akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dengan mengamankan pelakunya di Tabanan.
Diketahuinya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul. 07.30 wita saat Putu Suyasa tiba di tempat kerjanya danb melihat 2 mobil berada di luar Showroom. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan mobil Feroza warna biru metalik DK 1682 FAZ tidak ada ditempat sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.
Usai menerima laporan aksi curanmor mobil itu, dibawah kendali Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana dan dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja yang dikomando Panit Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan, pelaku pembobol showroom dan pencurian mobil akhirnya ditangkap di Tabanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Kota Singaraja.
Penangkapan terhadap Komang Agus Juniarta alias Mang Agus (23) warga Dusun Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, dimana Tim Opsnal Polsek Singaraja menerima Informasi terkait keberadaan Mobil Feroza DK 1682 FAZ masuk bengkel di kawasan Tabanan dalam keadaan Rusak dengan kondisi as panjang patah dan dibawa oleh Jasa Mobil Derek sehingga dilakukan penyelidikan ke bengkel di Tabanan.
“Barang bukti satu unit mobil Feroza DK 1682 FAZ warna Biru sudah ditemukan berada di sebuah bengkel dalam keadaan Rusak, As panjang patah, selanjutnya Tim Opsnal menyanggongi pelaku dan pada hari Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Singaraja untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim AKP Sudarsana didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika bersama Panit Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan, Selasa 6 Maret 2024.
Komang Agus Juniarta alias Mang Agus saat diintrograsi mengakui melakukan aksinya dengan membongkar dan merusak pintu gembok showroom menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil yang saat itu kunci dan STNK nyantol di mobil, “Ada mobil Feroza yang saat itu kunci mobil dan STNK nyantol di mobil, selanjutnya langsung saya bawa kabur dengan cara dikemudikan sendiri dengan tujuan ke Tabanan,” ungkapnya.
Dari kasus itu, pelaku Komang Agus Juniarta alias Mang Agus dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja masih melakukan upaya pengembangan. (*)
Editor: Aryana