Hukrim

Kasir LPD Baluk Jembrana Sebagai Tersangka, Tilap Dana Nasabah 1,2 M

Rabu, 24 April 2024

Card image

Kasir LPD Baluk Jembrana Sebagai Tersangka, Tilap Dana Nasabah 1,2 M

Negara, Kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Balik, Jembrana, yang berinisial NKP (48), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana LPD senilai Rp. 1,26 miliar.

Penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh NKP bersama dua rekannya, IPAYA (almarhum) dan INW. Keduanya merupakan kolektor atau penghimpun dana nasabah LPD. Sampai per hari ini masih NKP yang berstatus sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salamonia Meyke Saliama mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh NKP bersama 2 rekannya. Mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, melebihi jumlah yang ditarik dan tersangka menggunakan dana tabungan orang lain untuk menutupi kekurangannya.

“Dana yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke kas LPD dan kuitansinyapun di palsukan. Selain daripada itu, mereka juga memanipulasi system computer LPD untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka,” ungkap Kajari Meyke

Tindakan yang telah dilakukan oleh NKP, IPAYA, dan INW itu sejak 2019. Bertahun-tahun diduga menilap yang tabungan nasabah, kerugian yang dialami oleh LPD Desa Adat Baluk mencapai 1,2 miliar. Ketiganya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya masing-masing.

Lebih dari Rp. 600 juta yang telah di gunakan oleh NKP. Sedangkan IPAYA dan INW nominalnya masih didalami. Saat ini, INW masih berstatus sebagai saksi, sedangkan IPAYA tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

NKP dijerat oleh jaksa dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, atau pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NBo. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “NKP telah ditahan selama 20 hari sejak 22 april 2024 sampai dengan 11 Mei 2024” ujar Kajari Jembrana.

Disisi lain, Salamonia Meyke Saliama juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi terjadinya tindakan korupsi di lingkungan kita.  “Jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya. (027)


Editor: Sadarsana

Berita Terkini