Hukrim

Kasus Bukit Ser Jadi Perhatian Polisi, 19 Saksi Telah Diperiksa

Jumat, 27 Desember 2024

Card image

.

SINGARAJA – Dugaan pensertifikatan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak menjadi perhatian tersendiri bagi Jajaran Polres Buleleng, bahkan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng telah memeriksa atau mendengarkan keterangan 19 orang saksi.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat 27 Desember 2024, saat Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Ananta Wijaya Mapolres Buleleng menegaskan, pensertifikatan tanah negara di Kawasan Bukit Ser menjadi perhatian polres buleleng khususnya yang ditangani Sat Reskrim yang telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aduan masyarakat.

“Terhadap dugaan pensertifikatan tanah negara di wilayah Bukit Ser, Pemuteran. Upaya penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pensertifikatan,” papar Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Dalam proses penanganan yang telah dilakukan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses persertifikatan tanah negara.

“Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 19 saksi, Tim Sat Reskrim Polres Buleleng akan terus mendalami kasus ini guna memastikan aspek formil dan materiil dalam proses pensertifikatan tersebut, apakah ada dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses tersebut,” ungkap Kapolres Buleleng didampingi sejumlah perwira di Jajaran Mapolres Buleleng.

Selain sejumlah pelapor berkaitan dalam penanganan kasus Bukit Ser Desa Pemuteran, Sat Reskrim Polres Buleleng juga memanggil dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kantor ATR/BPN Buleleng, BPKPD Buleleng termasuk Kantor Pajak Pratama (KPP) Singaraja.

Meski membeberkan penanganan yang telah dilakukan, namun polisi enggan menyebutkan hasil pendalaman lebih lanjut, sebab proses pendalaman masih akan dilakukan untuk penentuan proses dalam kasus berkaitan dengan adanya pelanggaran pidana.


Editor: Suartha

Berita Terkini