Hukrim
Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Oleh Bapaknya, Luh Djelantik Didukung Publik Buleleng
Minggu, 28 April 2024
Pengusaha wanita sukses asal Buleleng yang bernama lengkap Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik ini memang getol memperjuangkan kaum tertindas dan termarjinalkan.
BULELENG -- Hal ini terlihat dari postingan Instagram @Niluhdjelantik. Penggiat media sosial yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali terpilih 2024-2029 Dapil Bali ini terlihat juga sedang memeluk Korban.
Pengusaha wanita sukses asal Buleleng yang bernama lengkap Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik ini memang getol memperjuangkan kaum tertindas dan termarjinalkan.
"KEADILAN UNTUK VDY
Matur suksma Polres Buleleng @polresbuleleng_110 @ditreskrimum.poldabali @poldabali yang telah menindaklanjuti laporan pemerkos*an menimpa anak berusia 7 tahun diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini Mbok Niluh ke Singaraja untuk memeluk Vdy dan ibunya. Hukuman berat menunggu pelaku.
Made dan Vdy. Kalian tidak sendirian. Kami selalu menjaga kalian" tulis Ni Luh Djelantik dalam postingan IG-nya Minggu (28/04/2024)
Selain itu terlihat ia juga memeluk korban VDY dan ibu kandungnya MD.
Hal ini tentunya juga direspons positif dan penuh emosional para pengikutnya di medsos instagram.
Dari doa untuk korban hingga perasaaan murka kepada terduga pelaku yang dikabarkan statusnya sudah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Respons juga datang dari influencer yang juga penggiat medsos Ary wilangun yang mengucapkan terima kasih kepada Ni Luh Djelantikyang merespons cepat kejadian ini.
"@aryulangun , Hari ini ayahnya sudah d tetapkan sebagai tersangka & sedang berusaha mengintimidasi ibunya agar berdamai dan mencabut laporan,, terimakasih atas atensi & pelayanan penuh hatinya mbok ku sayang,, semoga selalu sehat & diberi umur panjang untuk melayani kami masyarakat kecil," ucap ary dalam kolom komentarnya.
Diketahui kasus ini sudah menjadi desas desus publik buleleng hingga kemudian menjadi viral akibat lambatnya penanganan kasus tersebut.
Seperti yang diberitakan singarajamedia.com sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari kelakuan seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya yang berumur 7 tahun.
Perbuatan asusila dengan mencabuli putri kandungnya, seorang pria asal Buleleng yang sempat menjadi calon legeslatif (Caleg) partai terbesar dan gagal nyaleg di Buleleng dilaporkan ke Polda Bal.
Bahkan sebelumnya kasus tersebut diadukan ke Polres Buleleng namun tidak mendapat tanggapan lantaran dugaan intervensi pentolan Parpol yang diduga melindungi pelaku.
Perbuatan amoral yang dilakukan KJA (49) dilaporkan istrinya, NMJ ke SPKT Polda Bali dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan, STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024, namun demikian kasus asusila ini belum mendapat penanganan lantaran KJA masih belum diamankan.
Perbuatan yang dilakukan KJA terhadap putri kandungnya itu terjadi di tempat kost yang beralamat di Desa Girimas Kecamatan Sawan Buleleng pada Kamis 22 Februari 2024,
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada Maret lalu. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 25 April 2024 lalu.
Sampai berita ini diturunkan pihak media masih melakukan konfirmasi kepada Polres Buleleng atas kasus tersebut, dan status terduga pelaku pakah sudah ditetapkan sebagai tersangka apa belum. (007)
Editor: Aryana