Peristiwa
Ngurah Arya Tegaskan Kasus Kavlingan Bukit Ser Clear, Dilapangan Hanya Ada Enam Pemohon
Selasa, 24 Desember 2024
.
GEROKGAK – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama para Wakil Ketua, I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, terkait pengaduan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran telah disikapi dengan melakukan dialog dan meninjau ke lapangan, sehingga secara tegas DPRD Buleleng menyatakan kasus kavlingan Bukit Ser clear (tuntas).
Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya memastikan pengaduan yang disampaikan masyarakat sudah jelas dan meminta kepada para pihak yang menyampaikan aspirasi dari warga dan LSM untuk memberikan data yang valid dan jelas, sebab dilapangan hanya ditemukan dan dipastikan ada 6 permohonan.
“Tanggal 18 Desember mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalah ini (Bukit Ser) tapi setelah kami sidak ke lapangan mengerucut pada 6 pemohon dilapangan yang ada lokasi, dengan luas 5,4 maka data yang diberikan kepada kami dengan luasan 4 dan 12 hektar tidak kami temukan,” ungkap Ngurah Arya.
Ngurah Arya juga memastikan adanya keterlibatan pengacara atau advokat oleh para pemohon lantaran masalah dana untuk membiayai proses yang dilakukan hingga pengajuan sertifikat.
“Kejanggalan itu sudah diluruskan oleh pengacara bahwa luas yang dimohon sesuai dengan luas yang dikuasai dan digarap oleh pemohon. Kenapa mereka menggunakan jasa pengacara tidak PPAT atau langsung ke BPN, karena terbentur dana mungkin mahal BPHTB dan biaya-biaya lainnya, jika pemohon dan yang mengurus sama-sama berani mengurus, kita tidak bisa mengintervensi,” beber Ketua DPRD Buleleng.
Pada sisi lain, Ngurah Arya menampik bila permasalahan kavlingan di Kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran berkaitan dengan politik, sebab DPRD Buleleng telah menarik kesimpulan atas proses yang dilakukan.
“Karena temuan simpulan kami juga masalah ini jelas, bahwa para pemohon itu di mohonkan via jasa pengacara karena ketiadaan dana, itu saja simpulan sementara kami, masalah ini sementara clear” tegasnya berulang kali.
Sementara, I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum para pemohon sangat menyayangkan sejumlah pihak yang sengaja melemparkan isu dan informasi secara sepihak tersebut serta memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan DPRD Buleleng.
“Hal ini karena lembaga DPRD yang mampu mendudukan fakta dengan benar, sebelum mempublish ini, dan syukur kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan data, banyak sekali pemberitaan yang saat ini simpang siur, berkaitan dengan permohonan yang dilakukan warga pemuteran sendiri, kami menjelaskan bahwa para pemohon juga adalah warga pemuteran yang sudah tinggal puluhan tahun, rata rata 50,” beber Sunarta.
Sunarta juga memastikan dan menegaskan, permohoan yang dilakukan para pemohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPN juga sudah melakukan tugasnya dengan baik.
“Tidak ada pihak – pihak lain yang terlibat. Ini murni adalah profesional dan pekerjaan saya sebagai pengacara untuk membela masyarakat yang minta tolong dan kami sudah fasilitasi semua, warga dapat, pura dapat dan adat juga dapat,” ungkapnya.
Meski tidak langsung ke titik lahan yang dipermasalahkan untuk melihat secara langsung, DPRD Buleleng telah memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan untuk sementara, pengaduan atas kasus kavlingan Bukit Ser dinyatakan tuntas.
Editor: Suartha