Hukrim

Persoalan Bukit Ser, Lihadnyana Ajak Hormati Proses Hukum

Senin, 06 Januari 2025

Card image

.

SINGARAJA – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akhirnya menanggapi persolahan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Lihadnyana menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum bila persoalan itu berkaitan dengan permasalahan hukum dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lihadnyana menjelaskan dirinya telah mendengar permasalahan tersebut dan sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum. Saat ini, proses hukum tersebut sudah berjalan dan diusut oleh Polres Buleleng.

“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya, Senin (06/01/2025) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Lihadnyana mendorong pihak terkait atau berwenang untuk transparan jika dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas.

Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng. Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Sehingga, mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun mengungkapkan Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki. Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satupun berstatus aset Pemkab Buleleng. Pemkab Buleleng telah melakukan pengecekan ke daerah tersebut.  

“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng disana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini.

Sebelumnya, sejumlah komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Pj. Bupati Buleleng, Lihadnyana turun tangan menyelesaikan persoalan tanah negara di Bukit Ser, bahkan disebutkan Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng terkesan lepas tangan terkait permasalahan yang terjadi, bahkan Gabungan LSM juga mengancam akan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Buleleng ataupun langsung ke Rumah Jabatan Bupati Buleleng.


Editor: Suartha

Berita Terkini