Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Ke Kejari Buleleng

Senin, 18 Maret 2024

Card image

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.

SINGARAJA, Unit Penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Senin 18 Maret 2024 melakukan penyerahan tahap II terhadap penanganan kasus narkotika dengan terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry dan Joseph Arga Pratama alias Joseph yang juga disertai dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat beserta kunci dan STNK, sebuah celana warna hitam, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Kepala Seksei Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan kasus narkotika tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

“Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 pukul 10.00 wita telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti) oleh Penyidik Polres Buleleng pada Perkara Tindak Pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng,” ungkap Baskara Haryasa.

Kasi Intel Dewa Baskara menyebutkan, terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry bersama-sama dengan Joseph Arga Pratama alias Joseph pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita bertempat di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng, ditangkap oleh petugas kepolisian. “Karena keduanya tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman atau tanpa hak dan melawan hukum Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, ditemukan berupa 1 gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa Jefry.

Dalam keteranganya juga disebutkan, kedua terdakwa saat diintrogasi oleh petugas kepolisian mengakui gulungan lakban warna hitam merupakan milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa. “Para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024 sebagai tahanan jaksa,” ujar Baskara Haryasa.

Dalam kasus tersebut, Jefry dan Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Editor: Aryana

Berita Terkini