Hukrim

Wakil Rakyat Dinilai Gagal Tuntaskan Masalah Bukit Ser, Elemen Masyarakat dan LSM Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 26 Desember 2024

Card image

.

SINGARAJA – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng dinilai Gagal menuntaskan masalah Bukit Ser di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak Buleleng, sehingga sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengancam akan menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua DPD Aliansi Indonesia Penyelamat Aset Negara, Gede Angastia dalam keterangannya menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan akan  membawa ke ranah hukum, sebab para Wakil Rakyat di DPRD Buleleng tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Bukit Ser tersebut.

“Karena jelas jelas sudah ada dugaan perbuatan melanggar hukum, Bagi orang yang bukan penggarap  kok bisa punya lahan dengan 7 item SPPT, bahkan orangnya yang berada di ujung  timur  daerah Kabupaten Buleleng  artinya patut diduga  adat para oknum yang nitip nama supaya tidak kelihatan dimata  publik, apakah ini tidak katagori mafia tanah,” tegas Angastia, Kamis 26 Desember 2024.

Anggas juga sangat menyayangkan kehadiran Pimpinan DPRD Buleleng bersama Komisi I DPRD Buleleng yang justru gagal melaksanakan tugas untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat, bahkan secara jelas disebutkan adanya pembagian hasil permohonan tanah negara tersebut.

“Seorang advokat kok berani beraninya  membuat pernyataan  pembagian 50 persen  atau di belah semangka. Ini menurut sudut pandang saya   hanya sebuah trik saja untuk mendesain, banyak warga pemuteran dan saksi  menyangkal  steatmen   advokat ini, cuman  sayangnya ketua DPRD Buleleng yang meminipin acara  tidak diperbolehkan  untuk berbicara yang benar,” ujar Anggas.

Anggas juga membeberkan permasalahan Bukit Ser telah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN termasuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana dalam proses permohonan tanah negara itu ada dugaan keterlibatan mafia tanah.

“Terpaksa kasus ini  akan bawa ke polres  dan proses dengan hukum apalagi saya sudah melampirkan ke Kejaksaann Agung RI dan Kementrian  ATR / BPN  Pusat. Harapan saya agar tanah tersebut dikembalikan ke negara agar bisa di mohon untuk kepentingan umum yaitu  desa adat dipakai  kawasan suci  untuk pemelastian dan  pura segara  dijangka panjang,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeni juga melihat adanya sejumlah kejanggalan saat pimpinan DPRD Buleleng bertemu dengan masyarakat.

“Wahhh ini semakin   ruwet. Awalnya kita bersama teman-teman LSM menyuarakan ke DPRD Buleleng karena masih  menghargai  DPRD selaku perwakilan rakyat, harapan dari masyarakat   mereka berada ditengah tengah dan tegak lurus, namun kenyataan kita lihat berbeda. Para Wakil Rakyat sudah gagal sehingga satu-satunya menempuh jalur hukum,” ujar Antonius Sanjaya Kiabeni.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama para Wakil Ketua, I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, terkait pengaduan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran telah disikapi dengan melakukan dialog dan meninjau ke lapangan, sehingga secara tegas DPRD Buleleng menyatakan kasus kavlingan Bukit Ser clear (tuntas).

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya memastikan pengaduan yang disampaikan masyarakat sudah jelas dan meminta kepada para pihak yang menyampaikan aspirasi dari warga dan LSM untuk memberikan data yang valid dan jelas, sebab dilapangan hanya ditemukan dan dipastikan ada 6 permohonan.

“Tanggal 18 Desember mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalah ini (Bukit Ser) tapi setelah kami sidak ke lapangan mengerucut pada 6 pemohon dilapangan yang ada lokasi, dengan luas 5,4 maka data yang diberikan kepada kami dengan luasan 4 dan 12 hektar tidak kami temukan,” ungkap Ngurah Arya.

Sementara, I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum para pemohon sangat menyayangkan sejumlah pihak yang sengaja melemparkan isu dan informasi secara sepihak.

“Hal ini karena lembaga DPRD yang mampu mendudukan fakta dengan benar, sebelum mempublish ini, dan syukur kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan data, banyak sekali pemberitaan yang saat ini simpang siur, berkaitan dengan permohonan yang dilakukan warga pemuteran sendiri, kami menjelaskan bahwa para pemohon juga adalah warga pemuteran yang sudah tinggal puluhan tahun, rata rata 50,” beber Sunarta.


Editor: Suartha

Berita Terkini