Hukrim
Wakil Rakyat Dinilai Gagal Tuntaskan Masalah Bukit Ser, Elemen Masyarakat dan LSM Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 26 Desember 2024
.
SINGARAJA – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng dinilai Gagal menuntaskan masalah Bukit Ser di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak Buleleng, sehingga sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengancam akan menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua DPD Aliansi Indonesia Penyelamat Aset Negara, Gede Angastia dalam keterangannya menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan akan membawa ke ranah hukum, sebab para Wakil Rakyat di DPRD Buleleng tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Bukit Ser tersebut.
“Karena jelas jelas sudah ada dugaan perbuatan melanggar hukum, Bagi orang yang bukan penggarap kok bisa punya lahan dengan 7 item SPPT, bahkan orangnya yang berada di ujung timur daerah Kabupaten Buleleng artinya patut diduga adat para oknum yang nitip nama supaya tidak kelihatan dimata publik, apakah ini tidak katagori mafia tanah,” tegas Angastia, Kamis 26 Desember 2024.
Anggas juga sangat menyayangkan kehadiran Pimpinan DPRD Buleleng bersama Komisi I DPRD Buleleng yang justru gagal melaksanakan tugas untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat, bahkan secara jelas disebutkan adanya pembagian hasil permohonan tanah negara tersebut.
“Seorang advokat kok berani beraninya membuat pernyataan pembagian 50 persen atau di belah semangka. Ini menurut sudut pandang saya hanya sebuah trik saja untuk mendesain, banyak warga pemuteran dan saksi menyangkal steatmen advokat ini, cuman sayangnya ketua DPRD Buleleng yang meminipin acara tidak diperbolehkan untuk berbicara yang benar,” ujar Anggas.
Anggas juga membeberkan permasalahan Bukit Ser telah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN termasuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana dalam proses permohonan tanah negara itu ada dugaan keterlibatan mafia tanah.
“Terpaksa kasus ini akan bawa ke polres dan proses dengan hukum apalagi saya sudah melampirkan ke Kejaksaann Agung RI dan Kementrian ATR / BPN Pusat. Harapan saya agar tanah tersebut dikembalikan ke negara agar bisa di mohon untuk kepentingan umum yaitu desa adat dipakai kawasan suci untuk pemelastian dan pura segara dijangka panjang,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeni juga melihat adanya sejumlah kejanggalan saat pimpinan DPRD Buleleng bertemu dengan masyarakat.
“Wahhh ini semakin ruwet. Awalnya kita bersama teman-teman LSM menyuarakan ke DPRD Buleleng karena masih menghargai DPRD selaku perwakilan rakyat, harapan dari masyarakat mereka berada ditengah tengah dan tegak lurus, namun kenyataan kita lihat berbeda. Para Wakil Rakyat sudah gagal sehingga satu-satunya menempuh jalur hukum,” ujar Antonius Sanjaya Kiabeni.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya bersama para Wakil Ketua, I Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, terkait pengaduan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran telah disikapi dengan melakukan dialog dan meninjau ke lapangan, sehingga secara tegas DPRD Buleleng menyatakan kasus kavlingan Bukit Ser clear (tuntas).
Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya memastikan pengaduan yang disampaikan masyarakat sudah jelas dan meminta kepada para pihak yang menyampaikan aspirasi dari warga dan LSM untuk memberikan data yang valid dan jelas, sebab dilapangan hanya ditemukan dan dipastikan ada 6 permohonan.
“Tanggal 18 Desember mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalah ini (Bukit Ser) tapi setelah kami sidak ke lapangan mengerucut pada 6 pemohon dilapangan yang ada lokasi, dengan luas 5,4 maka data yang diberikan kepada kami dengan luasan 4 dan 12 hektar tidak kami temukan,” ungkap Ngurah Arya.
Sementara, I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum para pemohon sangat menyayangkan sejumlah pihak yang sengaja melemparkan isu dan informasi secara sepihak.
“Hal ini karena lembaga DPRD yang mampu mendudukan fakta dengan benar, sebelum mempublish ini, dan syukur kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan data, banyak sekali pemberitaan yang saat ini simpang siur, berkaitan dengan permohonan yang dilakukan warga pemuteran sendiri, kami menjelaskan bahwa para pemohon juga adalah warga pemuteran yang sudah tinggal puluhan tahun, rata rata 50,” beber Sunarta.
Editor: Suartha