Hukrim
Sat Res Narkoba Polres Buleleng Amankan Lima Pelaku Narkoba
Senin, 04 Maret 2024
Lima pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba diamankan secara terpisah oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng. Kelima pelaku ditangkap di Desa Bengkala Kubutambahan, Desa Patemon Seririt, Desa Kalibukbuk Buleleng dan Desa Kaliasem Banjar. (photo : ist)
Penangkapan terhadap penguna narkotika jenis sabu-sabu juga dilakukan di Desa Patemon Kecamatan Seririt dengan mengamankan GND (53), bahkan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk, “Tersangka GND menguasai dan memiliki sebanyak 1 klip yang didalamnya diduga sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,001 Gram,” ujar Kapolres Buleleng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GND mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Lokapaksa Seririt, sehingga polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan ke Desa Lokapaksa namun hasilnya nihil.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng tidak saja menyasar Desa Bengkala dan Desa Patemon dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, bahkan polisi juga mengamankan KS (25) warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar di Desa Kalibukbuk lantaran kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi kristal diduga jenis sabu yang dibungkus dengan tisu seberat 0,26 gram.
Berdasarkan hasil pengeledahan dan pengakuan tersangka, disebutkan dirinya disuruh mengambil satu paket jenis sabu-sabu tersebut dari rumahnya DCY di Desa Sidatapa untuk diberikan kepada DCY selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan ke Desa Sidatapa, sehingga polisi mengamankan DCY.
Penangkapan terhadap DCY dilakukan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, dimana warga Desa Sidatapa tersebut disebutkan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang di Desa Kaliasem dengan menyuruh tersangka KS untuk datang membawakan jenis sabu sabu.
“Tersangka DCY akan melakukan transaksi jenis sabu-sabu dengan seseorang selanjutnya diamankan tersangka DCY di daerah Desa Kaliasem, dari percakapan handphone milik tersangka DCY diketahui bahwa tersangka KS disuruh untuk mengambil jenis Sabu-sabu dirumahnya di Desa Sidatapa.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka DCY di Desa Sidatapa tapi tidak diketemukan BB namun dari pengakuan DCY bahwa dirinya mendapatkan satu paket plastik bening berisi kristal diduga jenis sabu seberat 0,26 gram dari membeli dengan seseorang yang tidak dikenal didepan Terminal Mengwi Badung,” beber Kapolres Widwan Sutadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan kelima pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00. (*)
Editor: Redaksi